Aksi Demonstrasi Menurut Pandangan Ulama
Aksi Demonstrasi Menurut Pandangan Ulama
saatmahmudpandak.com
DEMONSTRASI menjadi lokomotif yang digemari rakyat secara umum sebagai sarana dalam memprotes terhadap berbagai problematika publik. Islam sendiri membolehkan aksi protes dalam perkara hukum (politik) maupun non hukum (non-politik), bahkan antar teman sendiri atau orang di sekelilingnya, apalagi bila ia dalam keaadan terzholimi, maka ia boleh untuk menyangkalnya (protes) dengan berbagai sarana atau media yang diperlukan asalkan tidak membalasnya dengan bentuk kezholiman yang lain atau justru akan merugikan yang lain, dan seorang muslim seharusnya melakukan aksi protes dengan segala sarana yang bukan kategori dosa.
Dalam aksinya, banyak hal yang menjadi polemik dalam demonstrasi itu sendiri. Kerusuhan, anarkis, arogan, perusakan transportasi umum dan hal-hal negatif sering dikaitkan dengan aksi demonstrasi, namun disisi lain ada beberapa problematika rakyat yang bisa terselesaikan lebih cepat dengan cara berunjuk rasa.
Para ulama tidak ketinggalan dalam menyikapi urusan penting ini, terjadi pro-kontra antar ulama terkait hukum boleh atau tidaknya demonstrasi, mengingat bahwa demonstrasi digunakan masyarakat sebagai sarana dakwah (amar makruf nahi munkar) terhadap masyarakat luas atau terhadap penguasa.
Di Indonesia, secara konstitusional demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Demonstrasi adalah fenomena modern yang umumnya terjadi hanya di negara-negara yang menganut sistem demokrasi, oleh karena itu demonstrasi tidak diizinkan dan tidak terjadi pada negara-negara otoriter yang berada dibawah penguasa diktator, kerajaan, dan komunisme seperti Arab Saudi, China, Korea Utara, Mesir sebelum revolusi, dan Indonesia pada era pra-reformasi.
Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan sistem yang diterapkan pada tiap negara. Ada tiga perbedaan pendapat ulama’ mu’ashirin terkait hukum dan tata cara beramar ma’ruf nahi munkar (demonstrasi).
Pendapat Ulama yang Melarang Demonstrasi
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, Syaikh al-Albani, Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh bin Baaz, dan seluruh ulama yang berada jajaran Hai’ah Kibaril Ulama’ atau dewan fatwa tertinggi yang berada di Saudi Arabia adalah yang paling keras dalam pelarangan demonstrasi bahkan mencela perbuatan ini. Jika ditelusuri, alasan penolakan amar makruf nahi munkar dengan cara unjuk rasa bermuara pada tiga poin.
Hai’ah Kibaril Ulama (almaghreb-today)
Pertama, demonstrasi merupakan perkara yang baru (bid’ah). Bila demonstrasi dikategorikan sebagai sarana da’wah, maka harus jelas hujjahnya, karena tidak terjadi pada masa Nabi ﷺ, juga pada masa khulafa’ rasyidun.
Kedua, demonstrasi merupakan bentuk tasyabuh terhadap orang (adat) kafir, sebab demonstrasi adalah produk barat yang tidak sesuai dan tidak pernah ada pada masa awal islam (generasi salaf).
Ketiga, demonstrasi merupakan sebuah bentuk keluar (pembelotan) atau ketidakpatuhan terhadap pemerintah yang sah, dan hal ini tidak boleh dilakukan kecuali bila telah nampak kekafiran yang diperbuat mereka secara terang-terangan.
Tidak diragukan lagi bahwa aksi demo adalah sebagai pemicu dari kerusuhan yang terjadi selama ini dan berakibat pada kerusakan yang akan meluas.
Kelompok ini berpendapat bahwa bentuk kegiatan meng-ishlah penguasa yang baik adalah dengan cara mendatanginya dan menasehatinya secara empat mata atau diam-diam agar wibawa pemimpin tidak jatuh dimata rakyatnya. Juga untuk senantiasa mendoakan kebaikan kepadanya agar mendapatkan ampunan dan hidayah dari Allah ﷻ.
Pendapat yang Membolehkan Demonstrasi
Banyak ulama yang membolehkan, diantaranya Syaikh Dr. ‘Ali al-Qardaghi, Ustadz Dr. Abdurrazaq Abdurrahman As-Sa’diy, dan salah satu ulama yang paling terkenal dalam membela pendapat dibolehkannya demonstrasi adalah Syaikh Yusuf Qardhawi, seperti dalam salah satu fatwanya , “Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi (aksi damai) adalah sesuatu yang disyariatkan, karena termasuk seruan dan ajakan kepada perubahan (yang lebih baik) serta sebagai sarana untuk saling mengingatkan tentang haq, juga sebagai kegiatan amar makruf nahi munkar.”
syaikh-yusuf-qardhawi
Adapun dalil yang membolehkan aksi demo adalah :
Dalil dari Alqur’an
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa : 148)
Dalam tafsirnya, Imam asy-Syaukani berkomentar tentang ayat ini, “Para ahli ilmu berbeda pendapat mengenai tatacara “al-jahru bi as-suu’” (mengucapkan suatu keburukan seseorang dengan terang-terangan) yang diperbolehkan untuk yang terzholimi. Ada yang menyatakan hendaknya mendoakannya. Ada juga yang berpendapat, tidak mengapa mengucapkan kepada khalayak bahwa “Fulan telah menzholimi saya.” atau “Si fulan telah berbuat zholim.”, atau ucapan semisalnya. Allah lebih menyukai (berpihak) terhadap orang yang terzholimi dari pada yang pelaku kezholiman.
Dalil dari As-Sunnah
Diantara dalil yang digunakan oleh kelompok yang membolehkan demonstrasi adalah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya ada laki-laki yang mendatangi Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku mempunyai tetangga yang (kebiasaannya) menyakitiku.” maka Nabi ﷺ menjawab, “Sabarlah!” (beliau mengucapkan tiga kali). Namun lelaki tersebut mengulangi lagi aduannya. Maka beliau bersabda, “Lemparkanlah perabotan rumahmu kejalan!” Maka lelaki tersebut melakukannya, kemudian manusia berkerumun karena hal tersebut, lalu mereka berkata, “Apa yang terjadi denganmu?” dia menjawab, “Aku mempunyai tetangga yang (selalu) menyakitiku.” kemudian dia menceritakan masalahnya. Lantas mereka berkata, “Semoga Allah melaknatnya.” Maka tetangga (yang menyakiti) mendatanginya dan berkata kepadanya, “Pulanglah kerumahmu, demi Allah, aku tidak akan menyakitimu lagi selamanya.”
Pendapat yang Merinci Hukum Demonstrasi
Ini adalah pendapat mufti Irak Syaikh Dr. Abdul Malik As-Sa’di. Telah banyak pertanyaan yang diajukan kepada beliau mengenai hukum berunjuk rasa, terutama dengan realita yang menimpa kaum muslimin. Beliau berkata, “Fatwa bolehnya unjuk rasa secara mutlak adalah salah, juga fatwa yang melarangnya secara mutlak pun salah, yang benar adalah merincinya.” Perinciannnya sebagai berikut:
Di bawah ini adalah alasan-alasan yang menjadikan demonstrasi haram :
Jika tujuan demonstrasi untuk mengokohkan atau membela kezholiman seseorang, dan membelanya agar tidak diturunkan dari jabatannya.Jika hanya membela kepentingan suatu golongan tertentu saja dengan menjatuhkan golongan yang lain.Jika tidak ada sebab yang mendesak atau tanpa alasan yang dibenarkan.Jika demo dimaksudkan untuk menyerang penguasa hingga menyebabkan kacaunya stabilitas ekonomi bahkan tertumpahnya darah dari para demonstran.
Kemudian beliau menjelaskan alasan tentang syarat dibolehkannya melakukan demonstrasi atau unjuk rasa bisa menjadi suatu hal yang wajib dilakukan, diantaranya :
Apabila orang-orang kafir memerangi atau menggugat syariat Allah, maka hukumnya menjadi wajib.Jika pemerintah sudah meremehkan, mengekang, serta merampas hak-hak rakyat terutama yang menyangkut dhoruriyatu al-khomsah.Apabila seorang hakim lebih mengutamakan dan lebih mementingkan kaumnya, madzhabnya, atau bahkan partainya dalam perkara hak dan kewajiban.Apabila pemerintah lemah dalam kepemimpinannya, terkhusus dalam urusan darah (jiwa) seseorang.Menelurkan kebijakan guna melanggengkan kursi kekuasaannya.Memimpin untuk mengenyangkan perut semata.Penguasa membiarkan, bahkan menyuruh perangkat pemerintahan untuk mengaganggu atau meneror rakyat.Menghendaki negara lain (Negara Islam) agar tunduk pada hegemoni penjajah atau barat.
Kesimpulan
Sebagaimana pisau, bahwa demonstrasi hanyalah sebuah sarana yang bisa digunakan untuk ber-amar makruf wa nahyu munkar atau justru untuk aksi kejahatan, tergantung aktor yang memainkannya. Islam membolehkan gerakan massa yang tidak menimbulkan kerusakan namun sangat mencela tindakan destruktif. Dikarenakan, apapun yang menimbulkan mudharat tidak dibenarkan, meskipun tujuannya adalah untuk menghilangkan kedzoliman. Hal tersebut sejalan dengan kaidah, “Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan.” Sehingga yang ditolerir oleh hukum islam adalah gerakan yang bertujuan untuk menghilangkan kemungkaran atau mengoreksi pemerintah yang keluar dari prinsip-prinsip kepemerintahan Islam tanpa menimbulkan perusakan.
Masalah demonstrasi merupakan ranah khilafiyah, masing-masing pendapat tentu telah melalui proses kajian yang mendalam. Bolehlah kita berpegang pada salah satu diantaranya, yang kita anggap dan yakini sebagai pendapat yang terkuat, namun jangan pernah menghujat mereka yang bersebrangan dengan kita, selama masih dalam lingkup perbedaan ulama.
Salah seorang murid senior Imam Malik, Sahnun bin Sa’id pernah ditanya suatu persoalan. Pemahaman ilmunya begitu mengagumkan, terbukti dalam permasalahan tersebut, beliau hafal delapan perbedaan pendapat ulama. Akan tetapi sikap hati-hatinya membuat beliau berucap, “Aku tidak tahu.” Tentu yang dimaksud adalah beliau tidak tahu pendapat mana yang paling kuat. Bukan karena kebodohan, tapi sikap hati-hati dan tawadhu yang beliau miliki.
Permasalah di atas bukan perkara yang besar, bukan pula tentang urusan darah kaum muslimin. Sehingga sangat disayangkan ada seorang dai yang begitu gampangnya menghalalkan darah kaum muslimin, hanya karena ikut demonstrasi. Bukankah sikap menggampangkan darah kaum muslimin adalah salah satu ciri Khawarij?
Padahal ulamapun masih berbeda pandangan akan boleh tidaknya melakukan demonstrasi. Kalaupun ulama sepakat keharaman demonstrasi, apakah mereka menganggap para demonstran kafir? Seandainya mereka telah jatuh pada kekafiran, apakah kita bisa menjatuhkan vonis kafir pada tiap personalnya (secara ta’yin)? Jawabannya tentu tidak, banyak pertimbangan lain yang harus dikaji.
Sebagai penutup, kami bawakan perkataan Ibnu Mas’ud, ulama sahabat yang keilmuannya tentu tak layak kita bandingkan dengan para da’i zaman ini. Beliau berkata,
وَ اللّهِ إِنَّ الَّذِيْ يُفْتِي النَّاسَ فِيْ كُلِّ مَا يَسْأَلُونَهُ لَمَجْنُوْنٌ
“Demi Allah, sesungguhnya orang yang ketika ditanya setiap persoalan dia selalu menjawab (menggampangkan dalam berfatwa), maka dia benar-benar orang gila.” (Syarhu as-Sunnah, Imam al-Baghowi, 1/209). Wallahu a’lam.
Editor:Muhammad saat
Komentar
Posting Komentar