KESUNANAHAN PAKAIAN BERWARNA PUTIH,

TUJUH PULUH TIGA DALIL-DALIL
DAN PERNYATAAN PARA ULAMA
TENTANG KESUNANAHAN PAKAIAN
BERWARNA PUTIH,
JUBAH, SORBAN, GAMIS, RIDA’,
DANP ERMASALAHAN TENTANG
PAKAIAN BERWARNA HITAM.
oleh : Muhammad saat

KATA PENGANTAR
Segala pujihanya bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam semesta. Shalawat serta salam semogadilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw,kepada keluarganya, para sahabatnya,seluruh Nabi dan Rasul.
Amma ba’d . Risalah iniberisi kumpulan dalil-dalil tentang kesunnahan memakai pakaian berwarna putih,memakai jubah,memakai ghamis memakai rida’, dan memakai sorban. Risalah inisengaja kami susun, demi menjelaskan tentang kesunnahan tuntunan SyekhunalMukarram terutama dalam hal “al-Libas/pakaian” supaya para jama’ah lebih mantaplagi dalam menjalankan tuntunannya tersebut. Dan juga sebagai upaya tuk menepisdesas-desus miring bahwa Sorban, Jubah, dan sebagainya bukanlah bagian darisunnah Rasulullah Saw., terutama yaitu tentang sorban. Hal itu dikarenakandalam keutamaan sorban, mereka mengatakan hadits-haditsnya banyak yang dla’if,tidak seperti tentang keutamaan pakaian putih dan ghamis yang memang mayoritashaditsnya adalah shahih dan kesunnahannya pun tidak diperselisihkan lagi olehberbagai kalangan. Namun jika kita berpijakpada kitab-kitab turats/klasik, maka sebetulnya kita mendapati bahwa para ulamaterdahulu generasi salaf sepakat dalam kesunnahan memakai sorban, kendatipunmereka juga mengatakan bahwa banyak dari hadits-haditsnya yang berpredikatdla’if. Justru yang diperselisihkan adalah bukan kesunnahannya, tapi caramemakainya.
Memang, dalammenyusun risalah ini, selain hadits-hadits shahih, banyak juga hadits-haditsdla’if yang kami masukkan, terutama dalam keutamaan memakai sorban. Namun halitu tidaklah masalah, karena hadits dla’if boleh digunakan juga dalam fadlailula’mal. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa telah sepakat jumhur ulamaterutama dari kalangan Muhadditsin dan Fuqaha bahwa hadits dla’if bolehdigunakan dalam fadlailul a’mal. Berikut kami kutipkan beberapa keterangannya,supaya lebih jelas:
Demikianlahsedikit ulasan tentang keterangan dari para ulama yang menyatakan kebolehanberhujah dengan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal.
Namun tidakakan kami kupas panjang lebar permasalahan hadits dla’if ini, karena kami telahmenyusun juga risalah khusus tentang masalah hadits dlai’if yang ber judul”
Pandanganpara ulama ahlussunnah wal Jama’ah tentang hadits dla’if dan hukummengamalkannya.” Kami persilahkan parajama’ah untuk membaca risalah tersebut agar lebih jelas.
Demikianlahbeberapa ulasan-ulasan penting yang sekiranya baik untuk disimak sebagaipengantar, sebelum memasuki isi dari risalah ini. Supaya kita tidak ragu lagimenjalankan tuntunan Syekhunal Mukarram dalam perkara “al-Libas”,yangkesemuanya berdasarkan dalil-dalil syar’i.
Akhirulkalam, semoga risalah kecil ini bisa bermanfaat, khususnya untuk kalangan parajama’ah dilingkungan asy-Syahadatain.
Bandung 2013
al-Faqir Erwinas-Sundawy
Nazham
Umat kanjeng Nabi Larang regane
Umat kanjeng Nabi Jubah Sorban Pakeane

DAFTARISI

Pengantar,1
Hadits-haditstentang kesunnahan pakaian berwarna putih,8
Pernyataan paraulama tentang pakaian berwarna putih, 9
Hadits-haditstentang gamis dan jubah, 14
Pernyataan paraulama tentang gamis dan jubah, 16
Hadits-haditstentang sorban, 17
Pernyataan paraulama tentang sorban, 20
Hadits-haditstentang rida, 24
Pernyataan paraulama tentang rida, 25
Pandangan Ulamatentang masalah pakaian berwarna hitam, 26
DaftarPustaka,28
Berkata ImamNawawi dalam kitab al-Adzkar hal 7:

ﻗﺎﻻﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺪﺛﻴﻦ ﻭﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ : ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻀﺎﺋﻞ ﻭﺍﻟﺘﺮﻏﻴﺐ ﻭﺍﻟﺘﺮﻫﻴﺒﺒﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻀﻌﻴﻒ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻮﺿﻮﻋﺎ .
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻛﺎﻟﺤﻼﻝ ﻭﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻭﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻄﻼﻕ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻓﻼ ﻳﻌﻤﻠﻔﻴﻬﺎ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﺣﺘﻴﺎﻁ ﻓﻲ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ، ﻛﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻭﺭﺩﺣﺪﻳﺚ ﺿﻌﻴﻒ ﺑﻜﺮﺍﻫﺔ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻴﻮﻉ ﺃﻭ ﺍﻷﻧﻜﺤﺔ ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺘﻨﺰﻩ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺠﺐ .
”Berkatapara ulama dari kalangan Muhadditsin, Fuqaha, dan sebagainya, ”Dibolehkan dandisunahkan beramal dalam hal fadlail, targhib dan tarhib dengan hadits dla’if,selama ia bukan hadits yang maudlu. Adapun dalam hal-hal yang berkaitan denganhukum seperti halal-haram,jual-beli, nikah-talaq, dan sebagainya, maka tidakdibolehkan mengamalkan/menetapkan didalamnya kecuali dengan sahih atau hasan.Kecuali hadits yang menyangkut masalah kehati-hatian dama suatu hal darimasalah tersebut. Semisal apabila ada suatu hadits dla’if yang menyebutkanmakruh melakukan sebagian transaksi jual beli atau makruh melakukan sebagiannikah, maka hal tersebutkan disunahkan untuk dihindari, tetapi tidak bersifatwajib.”
Dalam kitabFatawa ar-Ramli 4:383 : “Diriwayatkan oleh Imam Nawawi dalam beberapakarangannya tentang kesepakatan para ahli hadits atas kebolehan beramal denganhadits dla’if dalam fadlilah amal dan yang semisalnya.”
Dalam kitabMawahib al-Jalil lil al-Khitab 17:1 dan Syarh al-Kharsyi ‘ala Khalil : “ Sayakatakan,”sesungguhnya jika hadits setiap urusan penting….dst adalahdla’if, maka sesungguhnya telah sepakat para ulama tentang kebolehan beramaldengan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal.”
Berkata ‘Alial-Qari’ dalam kitab al-Hazhzh al-Aufar seperti yang disebutkan olehal-Laknawi dalam kitab al-Ajwibatal-Fadlilah hal 36 :
“Hadits dla’ifmu’tabar dalam fadlailul a’mal menurut pandangan semua ulama yang dari kalanganorang-orang yang memiliki kesempurnaan pengetahuan.” Dan berkata juga ‘Alial-Qari’ dalam kitab al-Maudlu’at seperti disebutkan juga dalam kitabal-Ajwibat al-Fadlilah karya al-Laknawi hal 36 : “ Hadits dla’if bolehdiamalkan dalam fadlilah ‘amal dan telah terjadi kesepakatan atas hal tersebut(ijma’)….dst.”
Berkata IbnuHajar al-Haitami dalam kitab syarah arba’in an-Nawawiyah hal 32 :
ﻗﺪ ﺍﺗﻔﻖ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻀﻌﻴﻔﻔﻲ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ؛ﻷﻧﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻷﻣﺮ، ﻓﻘﺪ ﺃﻋﻄﻲ ﺣﻘﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ
“ Para ulamasepakat atas pengamalan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal. Jika ternyatahadits tersebut pada dasarnya sahih, maka seharusnya ia diamalkan. Jikaternyata seandainya tidak sahih, maka pengamalan terhadap hadits itu tidak akanmengakibatkan kerusakan(mafsadah) menghalalkan yang haram, mengharamkan yanghalal, dan menyia-nyiakan hak orang lain.”
Berkata jugaIbnu Hajar al-Haitami dalam kitab fatawanya 2: 54 :
ﻭﻗﺪ ﺗﻘﺮﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻀﻌﻴﻔﻮﺍﻟﻤﺮﺳﻞ ﻭﺍﻟﻤﻨﻘﻄﻊ ﻭﺍﻟﻤﻌﻀﻞ ﻭﺍﻟﻤﻮﻗﻮﻑ ﻳﻌﻤﻞ ﺑﻬﺎ ﻓﻲ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ
“Telah ditetapkan/disepakati bahwa haditsdla’if yang Mursal, Munqothi’, Mu’dlal, dan mauquf boleh diamalkan dalamfadlailul a’mal.”
Dan dalamkitab Tathhir al-Janan hal 3, masih karangan Ibnu Hajar al-Haitami: “ Maka jikaanda berkata bahwa hadits yang disebutkan ini sanadnya dla’if, bagaimanakahhukumnya kalau berhujah dengan hadits tersebut?.Saya(Ibnu Hajar) Katakan: Telahsepakat para imam kami dari kalangan Fuqaha, Ahli usul, dan para Hafizhbahwasannya hadits dla’if boleh dijadikan hujjah dalam hal manaqib sepertihalnya telah sepakat bahwa hadits dla’if boleh dijadikan hujjah dalam fadlailula’mal …”
Selaindari pada hal tersebut, banyak juga kelompok orang-orang yang salah fahamterhadap mereka-mereka yang mengamalkan ibadah dengan pamrih mengharapkanpahala, seperti dalam masalah keutamaan memakai sorban dsb.Mereka menganggapbahwa orang yang mengamalkan hadits fadlailul a’mal (keutamaan-keutamaan),berarti beribadah tanpa keikhlasan. Namun hal itu juga tidak tepat, karenadalam hal tertentu, beramal dengan pamrih mengharapkan pahala tidaklah menjadimasalah, sesuai dengan tingkatan-tingkatannya. Berikut kami kutipkan risalahbagus tentang beramal mengharapkan pahala ini, yang kami kutipkan darikitab Nafais ‘ulwiyah karangan Imamal-Haddad.
Tanya : Bagaimanahukum orang yang mengamalkan ibadah dengan pamrih mengharapkan pahala?
Jawab : Itu adalah harapan yang terpuji dan merupakanamal yang beroleh berkah, dan itu telah dimengerti dan diyakini oleh segenapkaum Muslimin. Kaum Muslimin yang saleh dikalangan salaf ( generasi terdahulu)dan kaum khalaf (generasi zaman belakangan), semuanya melakukan amal ibadahseperti itu. Sebab manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yanglemah, tidak berdaya, dan tergantung pada karunia Tuhannya Yang Maha Kaya danPemurah.
Demikianlahjawaban secara pokok. Pembicaraan terinci mengenai soal itu sangatlah panjang.Namun kita sebutkan saja serba sedikit. Orang-orang yang beramal ibadah demikarena Allah terbagi dalam tiga golongan. Ada yang beramal ibadah karena takuthukuman ‘adzab; mereka itulah yang beribadah karena takut kepada Allah. Adayang beribadah karena mengharap ganjaran pahala; mereka ini beribadah karenamengharap karunia Allah. Adapula yang beribadah semata-mata hanya karenamelaksanakan perintah Allah SWT; dan mereka adalah orang-orang arif. Tentu saja mereka beribadah disertaiharapan dan rasa takut kepada Allah. Orang-orang yang beribadah karena rasatakut pun disertai harapan dan makrifat(kesadaran dan penuh pengertian). Akantetapi pada umumnya manusia hanya mengikuti keadaan di mana ia berada. Bisajadi apa yang dikatakan oleh sementara ahli tasawuf mengenai orang yanhberibadah dengan mengharapkan pahala karena takut, tampaknya kurang dimengertiatau diterima dengan pengertian keliru. Hal itu sebenarnya dimaksudkan untukmenekankan, bahwa ‘amal ibadah yang semata-mata hanya untuk mematuhi perintahAllah tentu lebih afdlal daripada ibadah yang semata-mata karena harapan danketakutan. Demikianlah duduk persoalannya. Namun, masing-masing ibadah punyaperingkat yang tidak sama. Yang satu lebih tinggi daripada yang lain. Manusiatidak berwenang menetapkan ibadah apa menurut pilihannya sendiri, sebab ibadahadalah perintah Allah SWT. Dialah yang mewajibkan ibadah kepada siapa saja darihamba-hamba-Nya, dimana saja dan menurut kehendak-Nya. Allah yang Maha Benarlahmenentukan salah satu dari tiga maqam itu, dan mewajibkannya kepada golongantertentu dari kaum beriman. (Tiga maqam atau tiga peringkat ibadah itu ialah:beribadah semata-semata karena perintah Allah, beribadah karena suatu harapan,dan beribadah karena takut kepada hukuman Allah). Keadaan masing-masinggolongan atau kelompok tidak akan menjadi lurus kecuali dengan mengamalkanibadah sesuai dengan yang diwajibkan kepada mereka. Mungkin ada sementara orangdari kaum ahli makrifat yang memandang rendah orang lain yang beribadah karenaharapan akan beroleh pahala. Ia dipandang lebih rendah daripada orang yangberibadah tidak atas dorongan ingin beroleh ganjaran pahala dan tidak pula terdorongoleh ketakutannya kepada hukuman(siksa). Ia tidak lagi beribadah secara “asli”sebagaimana diperintahkan Allah. Dengan demikian seakan-akan di dalam hatinyatidak terdapat perasaan mengagungkan kebesaran Allah Jalla wa ‘Ala yang telahmemerintahkan diri mereka menjalankan perintah-perintah-Nya. Masalah demikianitu sungguh tidak jelas (ghamidl). Saya berpendapat, bahwa dalam memandangmasalah secara demikian itu terdapat sesuatu yang menyerupai kesalahan. Namunada sementara ahli tarekat yang menekuninya.
Saya katakan, beribadah mematuhiAllah, mendambakan keridlaan-Nya dan mendekatkan diri kepada-Nya adalah sangatbaik. Ibadah yang disertai harapan beroleh pahala dan perasaan takut kepadahukuman(siksa) juga sangat baik. Semua Ahlullah (kaum beriman) pada umumnyamengamalkan tiga maqam ibadah tersebut dengan lengkap dan sempurna. Oleh karenaitu, hendaklah manusia menyadari kewajiban apa yang telah ditetapkan Allahbaginya, dan mengamalkannya dengan baik. Jangan sampai seperti buruh upahanyang jelek, yang jika bukan karena takut pukulan ia tidak mau berlaku sopan.Hendaklah setiap orang berinadah demi karena Allah, sebab Allah adalahpenguasanya, Pemiliknya, dan Pelindungnya serta Pengatur hidup dan matinya.Karena itulah Allah menetapkan perintah dan larangan untuk ditaati dan dipatuhihamba-hamba-Nya. Mengharapkan ganjaran pahala dan karunia Allah adalah hal yangbaik. Namun, harus disertai perasaan takut akan hukuman sebagai akibat puladari kelalaianya sendiri dalam menunaikan kewajiba ibadah kepada Allah,Rabbnya. Dalam hal seperti itu ia tetap dapat mengharapkan ampunan dankeselamatan sebagai karunia dari Allah.
Itulah tarekat (cara mendekatkandiri kepada Allah) yang paling baik dan jalan yang paling mulus, sebagaimanayang ditempuh dan diamalkan oleh kaum shalihin dan kaum ulama. Barangsiapamemperhatikan ucapan dan perikehidupan mereka, dan ia seorang yang berpandangantajam, tentu ia akan mengerti apa yang kami katakana ( di atas), dan ia puntentu akan dapat memahami dengan tepat dan benar. Nastaghfirrullaha wanahmaduhu katsiran.
TUJUHPULUH TIGA DALIL-DALIL DAN PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG KESUNNAHAN PAKAIANBERWARNA PUTIH, JUBAH, SORBAN, GAMIS, RIDA’, DAN PERMASALAHAN TENTANG PAKAIANBERWARNA HITAM.
Hadits-hadits tentang kesunnahanpakaian berwarna putih :
1. ﻋَﻦْ ﺳَﻤُﺮَﺓَ ﺑْﻦِ ﺟُﻨْﺪَﺏٍ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : ﺍﻟْﺒَﺴُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﺽَ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺃَﻃْﻬَﺮُ ﻭَﺃَﻃْﻴَﺐُ ﻭَﻛَﻔِّﻨُﻮﺍﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ .
DariSamurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: :”Pakailah olehkalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih.Karena sesungguhnyapakaian berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci dan yang terbaik,dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara kalian.” (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi,at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah, dan Malik)
2. ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺳٍﻘَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ‏« ﺍﻟْﺒَﺴُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﺿَﻔَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺧَﻴْﺮِ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﻛَﻔِّﻨُﻮﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ
DariIbnu ‘Abbas r.a ia berkata, Rasulullah Saw. :”Pakailah oleh kalian dari padapakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaianberwarna putih itu adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orangyang meninggal diantara kalian.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi,Ahmad bin Hambal, at-Thabrani, Ibnu Hibban, dan ‘Abdu Razzaq)
3. ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟﺪَّﺭْﺩَﺍﺀِ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ : ﺇِﻥَّ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﻣَﺎ ﺯُﺭْﺗُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺑِﻪِ ﻓِﻲ ﻗُﺒُﻮﺭِﻛُﻢْ ، ﻭَﻣَﺴَﺎﺟِﺪِﻛُﻢْ ، ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﺽُ .
DariAbi Darda r.a ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda : “Sesungguhnya (pakaian) terbaikdalam berziarah kepada Allah Swt. pada kubur-kubur kalian dan masjid-masjidkalian adalah pakaian berwarna putih.” (HR. Ibnu Majah,as-Sindi)
4. ﻋَﻦْ ﺳَﻤُﺮَﺓَ ﺑْﻦِ ﺟُﻨْﺪُﺏٍ ، ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻮَﺳَﻠَّﻢَ : ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺜِﻴَﺎﺏِ ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﺽِ ﻟِﻴَﻠْﺒَﺴَﻬَﺎ ﺃَﺣْﻴَﺎﺅُﻛُﻢْ ، ﻭَﻛَﻔِّﻨُﻮﺍﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ ، ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺧَﻴْﺮِ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻢْ .
DariSamurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: “Hendaklahkalian memakai pakaian berwarna putih untuk dipakai semasa hidup kalian, dan kafanilahdengannya orang yang meninggal diantara kalian.”.”, karena sesungguhnya iaadalah pakaian terbaik kalian.” (HR. an-Nasa’i, al-Hakim, Ahmadbin Hambal, dan ath-Thabrani)
Pernyataanpara ‘ulama tentang pakaian berwarna putih
5. ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﺧُﺬُﻭﺍ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺴْﺮِﻓُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﺮِﻓِﻴﻦَ ‏( 31 )
“Wahaianak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) Mesjid,makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukaiorang yang berlebih-lebihan.” (QS al-A’raf:31) Salah satu penafsiran Ibnu Katsir tentang ayatdi atas adalah sebagai berikut:
ﻭﻟﻬﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ، ﻭﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻳﺴﺘﺤﺒﺎﻟﺘﺠﻤﻞ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﻌﻴﺪ، ﻭﺍﻟﻄﻴﺐ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻳﻨﺔ، ﻭﺍﻟﺴﻮﺍﻛﻸﻧﻪ ﻣﻦ ﺗﻤﺎﻡ ﺫﻟﻚ، ﻭﻣﻦ ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ‏( 3 ‏) ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ :
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﻋﺎﺻﻢ، ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﺧُﺜَﻴﻢ، ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪﺑﻦ ﺟﺒﻴﺮ، ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﺍﻟﺒﺴﻮﺍ ﻣﻦ ﺛﻴﺎﺑﻜﻤﺎﻟﺒﻴﺎﺽ، ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺧﻴﺮ ﺛﻴﺎﺑﻜﻢ، ﻭﻛَﻔِّﻨﻮﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ
“Dandalam ayat ini terkandung makna dari sunnah, disukai berhias tatkala hendakshalat, terutama pada hari Jum’at dan hari ‘Id. Dan juga memakai wewangiankarena ia bagian dari berhias dan bersiwak(menyikat gigi) karena ia bagian darikesempurnaan atas hal yang demikian tersebut. Dan yang lebih utama adalahmemakai pakaian berwarna putih, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad: telahmenceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Ashim, telah menceritakan kepada kami‘Abdullah bin ‘Utsman bin Khutsaim dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas iaberkata, Rasulullah Saw. bersabda :”Pakailah oleh kalian dari padapakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya ia adalah pakaianterbaik kalian, dan kafanilah dengannya orangyang meninggal diantara kalian.” (Tafsir IbnuKatsir, juz 2, hal 183)
6. ( ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﻣﻦ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ‏) ﻟﻘﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : ' ﺧﻴﺮ ﺛﻴﺎﺑﻜﻤﺎﻟﺒﻴﺾ ' ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : ' ﺇﻥ
ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﺾ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺠﻨﺔﺑﻴﻀﺎﺀ
“(Disunnahkanwarna putih dari pakaian) berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:”pakaian terbaikkalian adalah yang berwarna putih.”Dan Sabdanya yang lain:”Sesungguhnya AllahTa’la menyukai pakaian berwarna putih, dan sesungguhnya Dia menciptakan surgaitu putih.”” ( Syekh ‘Abdullah bin Mahmud al-Mausuli al-Hanafi, al-Ikhtiyarlita’lil al-mukhtar, juz 4, hal 190)
7. ﻭﻟﺒﺲ ﺍﻟﺜﻮﺏ ﺍﻷﺣﻤﺮ ﻭﺍﻟﻤﻌﺼﻔﺮ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﺾ
“Memakaipakaian berwarna merah dan pakaian yang dicelup tumbuhan berwarna kuning adalahharam. Dan yang afdlal/lebih utama adalah pakaian putih.” ( SyekhMuhammad bin Abi Bakr ar-Razi al-Hanafi, Tuhfah al-Muluk, juz1, hal 277)
8.( ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ‏) ﺍﻟﺜَّﻮْﺏُ ‏( ﺍﻟْﺄَﺑْﻴَﺾُ …… ‏) ﻟِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ } ﺇﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺒُّﺎﻟﺜِّﻴَﺎﺏَ ﺍﻟْﺒِﻴﺾَ ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺑَﻴْﻀَﺎﺀَ }
“(Disunnahkan)pakaian berwarna putih…..berdasarkan hadits Rasulullah Saw {Sesungguhnya AllahSwt. menyukai pakaian berwarna putih. Dan sesungguhnya ia menciptakan surga ituputih.” (Syekh Zadah al-Hanafi, Majma’ al-anhar, juz 8, hal 149)
9.…} ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠْﻤُﺤْﺮِﻡِ ﻟُﺒْﺲُ ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﺽِ ﺑَﻞْ ﻭَﻏَﻴْﺮُﺍﻟْﻤُﺤْﺮِﻡِ ؛ ﻟِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ } : ﺍﻟْﺒَﺴُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻤْﺎﻟْﺒَﻴَﺎﺽَ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺧَﻴْﺮِ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﻛَﻔِّﻨُﻮﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ { ،ﻭَﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﺍﻟْﺂﺧَﺮِ } : ﺍﻟْﺒَﺴُﻮﺍ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏَ ﺍﻟْﺒِﻴﺾَ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺃَﻃْﻬَﺮُﻭَﺃَﻃْﻴَﺐُ ﻭَﻛَﻔِّﻨُﻮﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ } .
“…disunnahkanuntuk orang yang sedang ihram memakai pakaian berwarna putih, akan tetapi jugadisunnahkan untuk dipakai saat selain ihram ؛
berdasarkan hadits Rasulullah Saw.: “Pakailah oleh kalian pakaian berwarnaputih. Sesungguhnya ia adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannyaorang yang meninggal diantara kalian.” ، dan pada hadits lain :”Pakailah oleh kalian pakaian yangberwarna putih. Sesungguhnya pakaian yang berwarna putih itu adalah pakaianyang paling suci dan yang terbaik, dan kafanilah dengannya orang yang meninggaldiantara kalian.”.” ( Syekh Muhammad bin ‘Abdillahal-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, Juz 8, hal 88)
10.( ﻓَﺎﺋِﺪَﺓٌ ‏) ﺫَﻛَﺮُﻭﺍ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﻨْﺒَﻐِﻲ ﻟِﻠْﺈِﻧْﺴَﺎﻥِ ﺃَﻥْ ﻳَﻠْﺒَﺲَ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟْﻤَﻠْﺒُﻮﺳِﺨُﺼُﻮﺻًﺎ ﻓِﻲ ﺣَﺎﻝِ ﺻَﻠَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺃَﻓْﻀَﻠُﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﺽُ
“(Faidah)mereka menyebutkan bahwa seyogyanya bagi orang-orang agar memakai pakaian yangpaling baik, khususnya pada saat shalat, dan yang paling afdlal adalah pakaianberwarna putih.” ( Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki,Syarah Mukhtashar Khalil, juz 3, hal 234)
11.( ﻗَﻮْﻟُﻪُ : ﻭَﻟُﺒْﺲُ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏِ ﺍﻟْﺠَﻤِﻴﻠَﺔِ ‏) ﻓِﻴﻪِ ﺇﺷَﺎﺭَﺓٌ ﺇﻟَﻰ ﺃَﻥَّ ﻗَﻮْﻟَﺎﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒِ ﻭَﺟَﻤِﻴﻞُ ﺛِﻴَﺎﺏٍ ﻣِﻦْ ﺇﺿَﺎﻓَﺔِ ﺍﻟﺼِّﻔَﺔِ ﻟِﻠْﻤَﻮْﺻُﻮﻑِ ‏( ﻗَﻮْﻟُﻬُﻮَﺃَﻓْﻀَﻠُﻬَﺎ ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﺽُ ‏) ﻳَﻘْﺘَﻀِﻲ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﺠَﻤِﻴﻞَ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺃَﺑْﻴَﺾَ ﻭَﻏَﻴْﺮَﺃَﺑْﻴَﺾَ ﺇﻟَّﺎ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﺄَﺑْﻴَﺾَ
“(Perkataannya: dan pakaian yang bagus) didalamnya terdapat isyarat kepada perkataanpengarang. Dan pakaian yang bagus merupakan idlafah shifat untuk yangdisifati(ash-Shifah li al-Maushuf). (Perkataannya dan yang paling afdlal adalah(pakaian)berwarna putih), itu menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan bagusmenurut syara’ itu khususnya adalah (pakaian) berwarna putih. Dan dengan selainyang putih, tetaplah putih yang paling afdlal(utama).” (SyekhMuhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, juz 5, hal 194 )
12. ﻗﻮﻟﻪ : ‏( ﻭﺃﻓﻀﻠﻬﺎ ﺍﻷﺑﻴﺾ ‏) : ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺍﻟﺠﻤﻴﻠﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻻ ﻷﺟﻞ ﺍﻟﻴﻮﻣﺒﻞ ﻷﺟﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ
“Perkataannya:(dan yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih) :”ketahuilahsesungguhnya pakaian yang bagus(berwarna putih) dihari Jum’at itu adalah yangdisunnahkan. Akan tetapi hal itu bukan hanya terbatas pada hari Jum’at atauhari tertentu saja,tapi disunnahkan pada setiap melaksanakan shalat.” ( SyekhAhmad ash-shawi al-Maliki, Bulghah as-salik, juz 1, hal 331)
13...... ﻓﻴﺴﺘﺤﺒﺎﻟﺘﺰﻳﻦ ﻟﻠﺠﻤﻌﺔ ﺑﺄﺧﺬ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﺍﻟﻈﻔﺮ ﻭﺍﻟﺴﻮﺍﻙ ﻭﻗﻄﻊ ﺍﻟﺮﺍﺋﺤﺔ ﺍﻟﻜﺮﻳﻬﺔ ﻭﻳﻠﺒﺲ ﺃﺣﺴﻦ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﻭﺃﻭﻻﻫﺎﺍﻟﺒﻴﺾ
“…makadisunnahkan berhias pada hari Jum’at dengan memotong rambut dan kuku,bersiwak(gosok gigi), memakai minyak wangi,memakai pakaian yang terbaik, danyang paling utama adalah pakaian berwarna putih.” (Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syarbini al-Khatib asy-Syafi’i,al-Iqna’ , juz 1, hal 162)
14.( ﻭﻗﻮﻟﻪ ‏) ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ ﻛﺎﻥ ﺍﻻﺣﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﻭﻳﺼﺢ ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ ﻋﻠﻲ ﺗﻘﺪﻳﺮ ﺍﻓﻀﻞ ﺍﻟﻮﺍﻧﺎﻟﺜﻴﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺒﺴﻮﺍ ﺛﻴﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﺃﻱ ﺛﻴﺎﺏ ﺍﻻﻟﻮﺍﻥ ﺍﻟﺒﻴﺾ …
ﻓﻘﺎﻝ ﺍﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻣﻊ ﺍﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﻟﻠﺠﻤﻌﺔ ﺃﻥ ﻳﺘﻨﻈﻒ ﺑﺎﺯﺍﻟﺔ ﺃﻇﻔﺎﺭ ﻭﺷﻌﺮﻭﻣﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﻲ ﺍﺯﺍﻟﺘﻬﻤﺎ ﻛﻮﺳﺦ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻭﺃﻥ ﻳﺘﻄﻴﺐ ﻭﻳﺪﻫﻦ ﻭﻳﺘﺴﻮﻙ ﻭﻳﻠﺒﺲ ﺃﺣﺴﻦ ﺛﻴﺎﺑﻪ ﻭﺍﻓﻀﻠﻬﺎﺍﻟﺒﻴﺾ ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻼﻣﺎﻡ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻤﺎ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻳﻨﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻭﺃﻥ ﻳﺘﻌﻤﻢ ﻭﻳﺮﺗﺪﻯ ﻭﺃﻓﻀﻠﺜﻴﺎﺑﻪ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﻛﻐﻴﺮﻩ ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻓﻲ ﺍﻻﺣﻴﺎﺀ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻟﺒﺎﺳﻪ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻭﻗﺎﻟﻬﻘﺒﻠﻪ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ ﺍﻟﻤﻜﻰ
“(Danperkataannya) yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih(al-Bayadl.Sesungguhnyaadalah lebih baik jika mengatakannya dengan lafazh al-Baidl.Dan yang benartentang penafsiran al-bayadl adalah pakaian yang terbuat dari kain berwarnaputih,karena sesuai dengan makna hadits”Pakailah oleh kalian pakaian berwarnaputih”, yakni pakaian yang terbuat dari kain berwarna putih….maka berkata paraulama dari madzhab kami, disunnahkan mandi pada hari jum’at, membersihkan diridengan menghilangkan kotoran dari badan serta rambut dan pada apa-apa yangperlu dibersihkan, meminyaki rambut,memakai minyak wangi, bersiwak, memakaipakaian yang terbaik dan yang paling utama adalah pakaian berwarna putih .Dandisunnahkan bagi imam membanyakkannya/sangat menekankannya, lebih dari orangyang bukan imam, dengan menambahkan memakai sorban dan rida. Dan tetaplah yangpaling afdlal kesemuanya itu berwarna putih, seperti yang lainnya juga,inilahpendapat yang masyhur. Dan telah berkata Imam Ghazali dalam kitab ihya’,tentang makruhnya pakaianberwarna hitam, dan itulah perkataan yang diucapkan sebelumnya oleh Abu Thalibal-Makki(pengarang kitab Qut al-Qulub).” (Imam Nawawi asy-Syafi’i, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, juz 4,hal 538)
15.( ﻭَ ‏) ﻳُﺴَﻦُّ ‏( ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺰَﻳَّﻦَ ‏) ﺣَﺎﺿِﺮُ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﺍﻟﺬَّﻛَﺮُ ‏( ﺑِﺄَﺣْﺴَﻦِ ﺛِﻴَﺎﺑِﻬِﻮَﻃِﻴﺐٍ ‏) ﻟِﺤَﺪِﻳﺚِ } ﻣَﻦْ ﺍﻏْﺘَﺴَﻞَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻭَﻟَﺒِﺲَ ﻣِﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦِ ﺛِﻴَﺎﺑِﻬِﻮَﻣَﺲَّ ﻣِﻦْ ﻃِﻴﺐٍ ﺇﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗَﻰ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺘَﺨَﻄَّﺄَﻋْﻨَﺎﻕَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺛُﻢَّ ﺻَﻠَّﻰ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺛُﻢَّ ﺃَﻧْﺼَﺖَ ﺇﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﺇﻣَﺎﻣُﻬُﺤَﺘَّﻰ ﻳَﻔْﺮُﻍَ ﻣِﻦْ ﺻَﻠَﺎﺗِﻪِ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﻔَّﺎﺭَﺓً ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻬَﺎ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺟُﻤُﻌَﺘِﻬِﺎﻟَّﺘِﻲ ﻗَﺒْﻠَﻬَﺎ { ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﺑْﻦُ ﺣِﺒَّﺎﻥَ ﻓِﻲ ﺻَﺤِﻴﺤِﻪِ ﻭَﺍﻟْﺤَﺎﻛِﻢُ ﻓِﻲ ﻣُﺴْﺘَﺪْﺭَﻛِﻪِ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺇﻧَّﻪُ ﺻَﺤِﻴﺢٌ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﺮْﻁِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ، ﻭَﺃَﻓْﻀَﻞُ ﺛِﻴَﺎﺑِﻪِ ﺍﻟْﺒِﻴﻀُﻠِﺨَﺒَﺮِ } ﺍﻟْﺒَﺴُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻢْ ﺍﻟْﺒَﻴَﺎﺽَ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮُ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﻛَﻔِّﻨُﻮﺍﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ { ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ﻭَﺻَﺤَّﺤُﻮﻩُ .
“(Dan)disunnahkan(agar berhias) saat menghadiri shalat Jum’at (dengan pakaian yangbaik dan memakai minyak wangi)berdasarkan hadits{Barangsiapa yang mandi padahari jum’at,memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangijika dia memilikinya, kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak melangkahipundak-pundak orang lain sehingga dia ruku’(shalat), kemudian mendengarkan padasaat Khatib berkhutbah dan hingga mengikutinya sampai selesai shalatnya, makahal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan harijum’at sebelumnya}. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya danal-Hakim dalam kitab mustadraknya. Ia al-Hakim berkata bahwa hadits tersebutshahih menurut syarat imam Muslim. Dan yang paling afdlal adalah pakaianputih,berdasarkan hadits{Pakailah oleh kalian pakaian putih. Sesungguhnya iaadalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggaldiantara kalian.”},diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya dan merekamenshahihkannya.” ( Syekh Syamsyuddin Muhammad al-Khatibasy-Syarbini asy-Syafi’i, Mughn al-Muhtaj, juz 4, hal 31 )
16.( ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ‏) ﺃﺣﺴﻦ ﺛﻴﺎﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﻭﺍﻷﺧﻀﺮ ﻷﻧﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﻟﺒﺎﺱ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻢ . ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ ﻟﺒﺲ ‏( ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ‏) ﻭﺑﻌﺪﻫﺎ ﺍﻷﺧﻀﺮ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺯﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻋﺬﺭ
“(Dan yang ketiga memakai)pakaian terbaik dari yang berwarnaputih dan hijau. Karena keduanya adalah pakaian Rasulullah Saw. Dan yang palingutama adalah memkai( pakaian berwarna putih, karena ia adalah sebaik-baikpakaian),dan setelahnya adalah hijau, yang berlaku pada setiap zaman selamatidak ada ‘udzur.” ( Syekh Nawawi al-Bantani, Tausyih ‘alaIbni Qasim, hal 82)
17.( ﻭَ ‏) ﻳُﺴَﻦُّ ‏( ﻟُﺒْﺲُ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏِ ﺍﻟْﺒِﻴﺾِ ‏) ﻟِﺤَﺪِﻳﺚِ } ﺍﻟْﺒَﺴُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻤْﺎﻟْﺒِﻴﺾَ ، ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺧَﻴْﺮِ ﺛِﻴَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﻛَﻔِّﻨُﻮﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻣَﻮْﺗَﺎﻛُﻢْ { ﺭَﻭَﺍﻫُﺄَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩ ‏( ﻭَﻫِﻲَ ‏) ﺃَﻱْ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏُ ﺍﻟْﺒِﻴﺾُ ‏( ﺃَﻓْﻀَﻞُ ‏) ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻫَﺎ ‏( ﻭَ ‏) ﺗُﺴَﻦُّ ‏( ﺍﻟﻨَّﻈَﺎﻓَﺔُ ﻓِﻲ ﺛَﻮْﺑِﻪِ ﻭَﺑَﺪَﻧِﻪِ ﻭَﻣَﺠْﻠِﺴِﻪِ ‏) ﻟِﺨَﺒَﺮِ } ﺇﻧَّﺎﻟﻠَّﻪَ ﻧَﻈِﻴﻒٌ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟﻨَّﻈَﺎﻓَﺔَ { ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻳُﻌْﺠِﺒُﻪُ ﺇﺫَﺍ ﻗَﺎﻣَﺈﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺍﻟﺮِّﻳﺢَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺔَ ﻭَﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏَ ﺍﻟﻨَّﻈِﻴﻔَﺔَ .
(Dan) disunnahkan(memakai pakaian berwarna putih) berdasarkanhadits{Pakailah oleh kalian pakaian berwarna putih. Sesungguhnya ia adalahpakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantarakalian.” },diriwayatkan Abu Daud.(Dan ia)yakni pakaian berwarna putih(lebih utama) dari selainnya(dan) disunnahkan (menjagakebersihan pada pakaiannya, badannya,dan majlisnya) berdasarkan pada hadits {SesungguhnyaAllah Swt adalah Nazhifun= Maha Bersih yang menyukai kebersihan}. Dansesungguhnya Ibnu Mas’ud suka membuat takjub orang lain ketika berdiri hendakshalat dengan aroma minyak wanginya dan pakaiannya yang bersih.” ( SyekhManshur bin Yunus al-Buhuti asy-Syafi’i, Kasysyaf al-qina’ ‘an al-‘iqna’, juz 2,hal 341)
18. ﻷﻥ ﺍﻷﺑﻴﻀﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ؛ ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - : )) ﺧﻴﺮ ﺛﻴﺎﺑﻜﻢ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﻓﺎﻟﺒﺴﻮﻫﺎ ﻭﻛﻔﻨﻮﺍﻓﻴﻬﺎ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ ………(( ﻓﺎﺳﺘﺤﺒﻮﺍﻟﺒﺲ ﺍﻷﺑﻴﺾ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ -- ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -- ﻓﻀﻠﻪ ﻭﺍﺳﺘﺤﺒﻪ ﻟﻸﻣﺔ
“Karena sesungguhnya( pakaian) berwarna putihadalah pakaian yang paling utama ؛ dansesungguhnya Nabi Saw bersabda :((pakaian terbaik kalian adalah putih, makapakailah oleh orang yang hidup dan kafanilah dengannya orang yang meninggaldiantara kalian.))………….maka cintailah oleh kalian pakaian berwarna putih,karena sesungguhnya Nabi Saw mengutamakannya dan mensunnahkannya bagi umatnya.” (Syekh asy-Syanqithi, Durus ‘umdahal-fiqh karangan , juz 4, hal 340)
Hadits-haditstentang gamis dan jubah
19. ﻋَﻦْ ﺃُﻣِّﺴَﻠَﻤَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﺛَﻮْﺏٌ ﺃَﺣَﺐَّ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻠﻴْﻬِﻮﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﻤِﻴﺺِ
DariUmmu Salamah, ia berkata :”Tidaklah ditemukan pakaian yang paling dicintaiRasulullah selain dari pada gamis.” (HRIbnu Majah, al-Hakim, dan Abu Dawud)
20. ﻋَﻦْ ﺃُﻣِّﺴَﻠَﻤَﺔَ ، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺐَّ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏِ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻬُﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟْﻘَﻤِﻴﺺُ
DariUmmu Salamah, ia berkata :”Sesungguhnya pakaian yang paling dicintai RasulullahSaw adalah gamis.” (HR. an-Nasa’i danat-Tirmidzi)
21. ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻨِﻌَﺒَّﺎﺱٍ ، ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻤَﻠَﺒِﺲَ ﻗَﻤِﻴﺼًﺎ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻛُﻤُّﻪُ ﻣَﻊَ ﺍﻷَﺻَﺎﺑِﻊِ .
DariIbnu ‘Abbas r.a: “Sesungguhnya Nabi Saw memakai gamis di atas mata kaki, danlengan bajunya sebatas jari-jari tangannya.” HRal-Hakim)
22. ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ : ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻟﺒﺲ ﻗﻤﻴﺼﺎ ﺑﺪﺃ ﺑﻤﻴﺎﻣﻨﻪ
DariAbu Hurairah :”Sesungguhnya Nabi Saw tatkala hendak memakai gamis, maka iamemulainya dari sebelah kanan.” (HR an-Nasa’i)
23. ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦُ ﺑُﺮَﻳْﺪَﺓَ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺃُﻡَّ ﺳَﻠَﻤَﺔَ ﺯَﻭْﺝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺗَﻘُﻮﻝُ : ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺷَﻰْﺀٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏِ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻟِﺎﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﻤِﻴﺺِ
Telahmemberitahukan kepada kami ‘Abdullah bin Buraidah ia berkata, aku mendengarUmmu Salamah istri Nabi Saw berkata:”Tidak ada sesuatupun dari pakaian yangpaling dicintai Rasulullah Saw selain daripada gamis.” (HRal-Baihaqi)
24. ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻠْﺒَﺲُ ﻗَﻤِﻴﺼًﺎ ﻗَﺼِﻴﺮَ ﺍﻟْﻴَﺪَﻳْﻦِ، ﻭَﺍﻟﻄُّﻮﻝِ .
DariIbnu ‘Abbas, ia berkata:”Sesungguhnya Rasulullah Saw sering memakai gamis yanglengannya pendek, dan terkadang yang lengannya panjang.” (HR.Ibnu Majah)
25. ﻋَﻦْ ﻣُﻐِﻴﺮَﺓَﺑْﻦِ ﺷُﻌْﺒَﺔَ ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨْﺖُ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓِﻲ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻘَﺎﻟَﻴَﺎ ﻣُﻐِﻴﺮَﺓُ ﺧُﺬِ ﺍﻹِﺩَﺍﻭَﺓَ ﻓَﺄَﺧَﺬْﺗُﻬَﺎ ﻓَﺎﻧْﻄَﻠَﻖَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻬﻌﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻮَﺍﺭَﻯ ﻋَﻨِّﻲ ﻓَﻘَﻀَﻰ ﺣَﺎﺟَﺘَﻪُ ، ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺟُﺒَّﺔٌ ﺷَﺄْﻣِﻴَّﺔٌﻓَﺬَﻫَﺐَ ﻟِﻴُﺨْﺮِﺝَ ﻳَﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﻛُﻤِّﻬَﺎ ﻓَﻀَﺎﻗَﺖْ ﻓَﺄَﺧْﺮَﺝَ ﻳَﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﺃَﺳْﻔَﻠِﻬَﺎﻓَﺼَﺒَﺒْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﺘَﻮَﺿَّﺄَ ﻭُﺿُﻮﺀَﻩُ ﻟِﻠﺼَّﻼَﺓِ ﻭَﻣَﺴَﺢَ ﻋَﻠَﻰ ﺧُﻔَّﻴْﻪِ ﺛُﻤَّﺼَﻠَّﻰ
Dari‘al-Mughirah bin Syu’bah , ia berkata:”Aku sedang bersama Rasulullah Saw dalamsafar. Maka Rasulullah berkata’,wahai Mughirah ambilkanlah kantung air’.Makaaku mengambil kantung air. Setelah itu Rasulullah Saw pergi ketempat jauhhingga tidak tampak dari pandanganku, lalu Beliau buang hajat. Saat itu Beliaumemakai jubah syamiyah,lalu hendak mengeluarkan tangannya dari lengan jubahnya.Karena lengan jubahnya sempit, maka beliau Saw mengeluarkan tangannya dari bawah jubahnya, lalu akumenuangkan air untuknya, lalu beliau Saw berwudlu untuk shalat dan mengusapsepatunya, lalu akhirnya Beliau Saw melaksanakan shalat.” (HRBukhari,Muslim, Ahmad,an-Nasai,Ibnu Khuzaimah,al-Baihaqi, Abi ‘Awanah,at-Thabrani,‘Abdu Razzaq,ad-Darimi,Abi Syaibah)
Haditstersebut di atas merupakan isyarat bahwa Rasulullah Saw sering memakai jubah.
26. ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﻠَّﻬِﺄَﺑُﻮ ﻋُﻤَﺮَ ﻣَﻮْﻟَﻰ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَ ﺑِﻨْﺖِ ﺃَﺑِﻰ ﺑَﻜْﺮٍ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻓِﻯﺎﻟﺴُّﻮﻕِ ﺍﺷْﺘَﺮَﻯ ﺛَﻮْﺑًﺎ ﺷَﺎﻣِﻴًّﺎ ﻓَﺮَﺃَﻯ ﻓِﻴﻪِ ﺧَﻴْﻄًﺎ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻓَﺮَﺩَّﻩُ ﻓَﺄَﺗَﻴْﺘُﺄَﺳْﻤَﺎﺀَ ﻓَﺬَﻛَﺮْﺕُ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻬَﺎ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﻳَﺎ ﺟَﺎﺭِﻳَﺔُ ﻧَﺎﻭِﻟِﻴﻨِﻰ ﺟُﺒَّﺔَ ﺭَﺳُﻮﻟِﺎﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .- ﻓَﺄَﺧْﺮَﺟَﺖْ ﺟُﺒَّﺔَ ﻃَﻴَﺎﻟِﺴَﺔَ ﻣَﻜْﻔُﻮﻓَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻴْﺒِﻮَﺍﻟْﻜُﻤَّﻴْﻦِ ﻭَﺍﻟْﻔَﺮْﺟَﻴْﻦِ ﺑِﺎﻟﺪِّﻳﺒَﺎﺝِ .
Mengabarkankepada kami ‘Abdullah Abu ‘Umar Maula Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata:”Akumelihat Ibnu ‘Umar di pasar sedang membeli pakaian syamiyah, aku melihat adabenang merah pada jubahnya.Maka aku pergi meninggalkannya tuk menemui Asma’,laluakupun menceritakan hal tersebut padanya. Maka Asma’ pun berkata’wahaijariyah(pembantu) ambilkan untukku jubah Rasulullah Saw. Maka jariyah punmengeluarkan/memperilihatkan sebuah jubah persia hijau yang mempunyai kelim/lipatanyang ada sakunya, juga ada lengan baju dan dua celah yang terbuat dari sutera.” (HRAbu Dawud)
Haditstersebut di atas merupakan isyarat bahwa Rasulullah Saw sering memakai jubah.
Tambahan.Memakai sarung dalam aktivitas sehari-hari juga adalah sunnah Rasulullah Saw.,yang ditunjukkan oleh salah satu hadits di bawah ini :
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ، ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎﻝَ : ﺧَﻄَﺒَﻨَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑِﻌَﺮَﻓَﺎﺕٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﻟَﻤْﻴَﺠِﺪِ ﺍﻹِﺯَﺍﺭَ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲِ ﺍﻟﺴَّﺮَﺍﻭِﻳﻞَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪِ ﺍﻟﻨَّﻌْﻠَﻴْﻦِ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺴِﺎﻟْﺨُﻔَّﻴْﻦِ .
DariIbnu ‘Abbas ra.,ia berkata:”Rasulullah Saw berkhutbah kepada kami saat dipadang ‘Arafah. Beliau bersabda:”Barang siapa yang tidak mempunyai sarung makapakailah celana. Barang siapa yang tidak mempunyai sepasang sandal makapakailah sepasang sepatu.”
Pernyataanpara ‘Ulama tentang gamis dan jubah
27. ﻭﻟﺒﺲ ﺍﻟﻘﻤﻴﺼﻮﻛﺎﻥ ﺃﺣﺐَّ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﻛﺎﻥ ﻛُﻤُّﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮُّﺳُﻎ
“Danpakaian gamis, sesungguhnya ia adalah pakaian yang paling dicintai RasulullahSaw. Dan Bahwasannya terdapat saku hingga pergelangan tangannya.” (Syekh ‘Ali bin Nayif asy-Syuhud, al-Muhadzdzab fi tafsir ,juz 1,hal 481)
28. ﻗَﻮْﻟُﻪُ : ‏( ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺛِﻴَﺎﺑِﻪِ ‏) ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﻤَّﺺَ ﻭَﻳَﺘَﻌَﻤَّﻢَ ﻭَﻳَﺘَﻄَﻴْﻠَﺲَ ﻭَﻳَﺮْﺗَﺪِﻱَ
“Perkataannya:(yang paling baik pakaiannya),yaitu sesungguhnya yang bergamis, bersorban,berjubah hijau, berrida’.” ( Syekh Sulaimanal-Bujairimi asy0Syafi’i, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal 111)
29. ﻭَﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺑِﺎﻟﻠِّﺒَﺎﺱِ ﻟِﻠْﻘَﺎﺿِﻲ ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﺒْﺲُ ﺍﻟْﻘَﻤِﻴﺺِ ، ﻭَﺍﺣْﺘَﺞَّ ﺑِﻘَﻮْﻝِ ﺃُﻣِّﺴَﻠَﻤَﺔَ } ﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺐُّ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏِ ﺇﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻮَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟْﻘَﻤِﻴﺺَ ، { ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩ ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﺣَﺴَّﻨَﻪُ
“Dandi dalam kitab “al-Libas” karangan al-Qadli,”Disunnahkan memakaigamis,berdasarkan hujah dari Ummu Salamah{:”Sesungguhnya pakaian yang paling dicintaiRasulullah Saw adalah gamis.”(H.R Abu Dawud dan at-Tirmidzi). (Syekh Muhammad bin Muflih al-Hambali, al-Furu’, juz 2, hal23)
30. ( ﻭﺗﺴﺘﺤﺒﺼﻼﺗﻪ ﻓﻲ ﺛﻮﺑﻴﻦ ‏) ﻛﺎﻟﻘﻤﻴﺺ ﻭﺍﻟﺮﺩﺍﺀ ﻭﺍﻹﺯﺍﺭ ﺃﻭ ﺍﻟﺴﺮﺍﻭﻳﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﻤﻴﺺ
“(Dandisunnahkan dalam shalat memakai pakaian yang sepasang) semisal gamis dan rida’,dan sarung, atau memakai celana yang dirangkap dengan gamis.” (‘Abdurahman an-Najdi, Hasyiyah ar-Raudl, juz 1,hal 499)
Hadits-haditstentang sorban
31. ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﺟَﻌْﻔَﺮِ ﺑْﻦِ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻠِﻰِّ ﺑْﻦِ ﺭُﻛَﺎﻧَﺔَ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻧَّﺮُﻛَﺎﻧَﺔَ ﺻَﺎﺭَﻉَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -
ﻓَﺼَﺮَﻋَﻪُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ - ﺻﻠﻯﺎﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗَﺎﻝَ ﺭُﻛَﺎﻧَﺔُ ﻭَﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳَﻘُﻮﻝُ ‏« ﻓَﺮْﻕُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻨَﺎ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﺍﻟْﻌَﻤَﺎﺋِﻢُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﻼَﻧِﺲِ ».
DariAbi Ja’far bin Muhammad bin ‘Ali bin Rukanah dari ayahnya:”Sesungguhnya Rukanahbergulat dengan Nabi Saw.,maka Nabi Saw. pun membanting Rukanah. Rukanahberkata,’aku mendengar Nabi Saw bersabda:{Perbedaan antara kita dan antaraorang-orang Musyrik adalah sorban di atas peci}.’” (HR Abu Dawud,at-Tirmidzi, ath-Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi)
Penjelasan:di dalam kitab Tanqih al-qaul dijelaskan bahwa jika memakai peci saja, makamenyerupai dengan kaum Musyrikin, karena kaum Musyrikin pun suka memakai pecitapi tidak mengenakan sorban di atas pecinya. Di dalam kitab ad-Di’amah jugadisebutkan, karena banyak keterangan bahwa kita dilarang tasyabbuh(menyerupai)orang-orang kafir dalam berbagai keadaan, juga saat berpakaian pada waktuberibadah.
32. ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺇِﺫَﺍ ﺍﻋْﺘَﻢَّ ﺳَﺪَﻟَﻌِﻤَﺎﻣَﺘَﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﻛَﺘِﻔَﻴْﻪِ . ﻗَﺎﻝَ ﻧَﺎﻓِﻊٌ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ ﻳَﺴْﺪِﻝُ ﻋِﻤَﺎﻣَﺘَﻬُﺒَﻴْﻦَ ﻛَﺘِﻔَﻴْﻪِ .
DariIbnu ‘Umar ia berkata :”Sesungguhnya Rasulullah Saw tatkala memakai sorban,dijuraikan(buntut)sorbannya itu diantara dua pundak/bahunya.” (HR. at-Tirmidzidan al-Baihaqi)
33. ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻰ ﺷَﻴْﺦٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻨَﻌَﻮْﻑٍ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻋَﻤَّﻤَﻨِﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓَﺴَﺪَﻟَﻬَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻴَﺪَﻯَّ ﻭَﻣِﻦْ ﺧَﻠْﻔِﻰ
Telahmengabarkan kepadaku seorang Syekh dari penduduk Madinah ia berkata, akumendengar ‘Abdurahman bin ‘Auf berkata:”Rasulullah Saw memakaikan sorbanpadaku,maka dijuraikanlah(buntut)sorban tersebut diantara kedua tanganku, dibelakangku.” (HR.Abu Dawud, Abi Ya’la dan al-Baihaqi)
34. ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﻗﺎﻝ , ﻗﺎﻝ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺭَﻛْﻌَﺘَﺎﻥِ ﺑِﻌَﻤَﺎﻣﺔٍ ﺧَﻴْﺮٌﻣِﻦْ ﺳَﺒْﻌِﻴﻦَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﺑِﻼَ ﻋِﻤَﺎﻣَﺔٍ )
DariJabir ia berkata,Rasulullah Saw bersabda:”Shalat dua raka’at dengan memakaisorban, lebih baik/utama dari pada shalat tujuh puluh raka’at tanpa memakaisorban.” HR.ad-Dailami,lihatkitab Syarah jami’ ash-Shagir oleh Syekh al-Manawi juz 4 hadits no4468).Shalat adalah menghadap Sang Maha Raja, dan datang menghadap ke hadirat SangMaha Raja tanpa berhias adalah menyalahi adab!(Kitab Tanqih al-Qaul)
35. ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺗَﻌَﻤَّﻤﻮﺍ ﻓَﺈﻥَّ ﺍﻟﻤَﻼﺋِﻜَﺔَ ﺗَﻌَﻤَّﻤَﺖْ
RasulullahSaw bersabda:”Bersorbanlah kalian, karena sesungguhnya para malaikat itubersorban.” (Syekh Nawawi al-Bantani, Tanqih al-qaul, babkeutamaan sorban)
Syaikh Muhammad Ibn Jamil Zainu(Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University) dalam bukunya (Al-SyamailAl-Muhammadiyyah , hal 106):
ﺑَﻠَﻰ ﺇِﻥْ ﺗَﺼْﺒِﺮُﻭﺍﻭَﺗَﺘَّﻘُﻮﺍ ﻭَﻳَﺄْﺗُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻓَﻮْﺭِﻫِﻢْ ﻫَﺬَﺍ ﻳُﻤْﺪِﺩْﻛُﻢْ ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﺑِﺨَﻤْﺴَﺔِﺁﻟَﺎﻑٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔِ ﻣُﺴَﻮِّﻣِﻴﻦَ ‏( 125 )
“ Ya (cukup), jika kamu bersabar danbersiap-siaga, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga,niscaya Allah menolong kamu dengan lima ribu Malaikat yang memakai tanda. (S.Al Imran : 125).Ibnu ‘Abbas berkata:”Tanda itu maksudnya adalah memakai sorban.”
36. ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻴﻬﺮﻳﺮﺓ ﻣﻌﺎ ‏( ﺇﻥ ﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻣﻼﺋﻜﺔ ﻭﻗﻮﻓﺎ ﺑﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮﻭﻥ ﻷﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻌﻤﺎﺋﻢ ﺍﻟﺒﻴﺾ )
“Beberapamalaikat Allah akan berdiri di depan pintu mesjid dan memintakan ampun bagimereka yang memakai sorban berwarna putih” (Hafizhas-Sakhawi Al-Maqaasidul Hasanah, Hal 466)
37. ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﻐِﻴﺮَﺓِ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣَﺴَﺤَﻌَﻠَﻰ ﺍﻟْﺨُﻔَّﻴْﻦِ ﻭَﻣُﻘَﺪَّﻡِ ﺭَﺃْﺳِﻪِ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﻋِﻤَﺎﻣَﺘِﻪِ.
DariIbnu al-Mughirah dari Ayahnya:”Bahwasannya Nabi Saw mengusap dua sepatunya, bagian depankepalanya, dan sorbannya (saat wudlu).” (HR. Muslim, AbuDaud)
Haditstersebut di atas memberikan isyarat bahwa Rasulullah Saw. memakai sorban
38. ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟﺪَّﺭْﺩَﺍﺀِ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻬَﻮَﻣَﻼﺋِﻜَﺘَﻪُ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟْﻌَﻤَﺎﺋِﻢِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ
DariAbi Darda’ ia berkata,Rasulullah Saw bersabda:”Sesungguhnya Allah Swt dan paramalaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang memakai sorban pada hariJum’at).” (HR.ath-Thabranidan Abu Nu’aim)
39. ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻯﺎﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺻَﻠَّﺖِ ﺍﻟﻤَﻼَﺋِﻜَﺔُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻤُﺘَﻌَﻤِّﻤﻴﻦَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﺠُﻤُﻌَﺔ )
RasulullahSaw bersabda:”Malaikat memintakan rahmat untuk orang-orang yang memakai sorbanpada hari Jum’at.” (Syekh Nawawial-Bantani, Tanqih al-qaul, bab keutamaan sorban)
40. ( ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻯﺎﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺗَﻌَﻤَّﻤُﻮﺍ ﻓَﺈﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴﺎﻃِﻴﻦَ ﻻَ ﺗَﺘَﻌﻤَّﻢُ )
RasulullahSaw bersabda:”Bersorbanlah kalian , karena sesungguhnya setan tidak bersorban.” (Syekh Nawawi al-Bantani, Tanqih al-qaul, bab keutamaan sorban)
41. ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻯﺎﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺍﻟﻌَﻤَﺎﺋِﻢُ ﺳِﻴﻤَﺎ ﺍﻟﻤَﻼﺋِﻜَﺔِ
ﻓَﺄﺭْﺳِﻠُﻮﻫﺎﺧَﻠْﻒَ ﻇُﻬﻮﺭِﻛُﻢْ
RasulullahSaw bersabda:”Sorban adalah kekhususan/ciri malaikat, maka juraikanlah(buntutnya)di belakang punggung kalian.” (HR. Ibnu ‘Adi danal-Baihaqi dalam kitab khulashah)
42. ( ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻴﺼﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺍﻟﻌَﻤَﺎﺋِﻢُ ﺗِﻴﺠﺎﻥُ ﺍﻟﻌَﺮَﺏِ ﻓَﺈﺫَﺍ ﻭَﺿَﻌُﻮﺍﺍﻟﻌَﻤَﺎﺋِﻢَ ﻭَﺿَﻌُﻮﺍ ﻋِﺰَّﻫُﻢْ )
RasulullahSaw bersabda :”Sorban adalah mahkotanya orang Arab. Jika mereka meletakkansorban, maka berarti mereka telah meletakkan kemuliannya.” (HRad-Dailami)
.43 ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟْﻤَﻠِﻴﺢِ ﺑﻦ ﺃُﺳَﺎﻣَﺔَ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ، ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺃَﻋْﺘِﻤُﻮﺍ ﺗَﺰْﺩَﺍﺩُﻭﺍ ﺣِﻠْﻤًﺎ .
DariAbi al-Malih bin Usamah dari ayahnya ia berkata, Rasulullah Saw bersabda :Bersorbanlah kalian, niscaya kalian akan bertambah sabar.” (HR.at-Thabrani)
.44 ﻭ ﺣﻜﻰ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺒﺮﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﻛﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺟﻬﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ‏( ﺗﻤﺎﻡ ﺟﻤﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺧﻔﻬﺎ، ﻭﺗﻤﺎﻡ ﺟﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻓﻴﻌﻤﺘﻪ )
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abdil Bar dariImam ‘Ali Kw, sesungguhnya beliau berkata:” Kesempurnaan kecantikan wanita adapada selopnya, dan kesempurnaan ketampanan laki-laki ada pada sorbannya.” (Ibnu Muflih al-Hambali, al-Adabu Syar’iyyah, juz 3, hal 354)
Pernyataanpara ‘Ulama tentang sorban
54. ﻗَﺪْ ﺭَﻭَﻯ ﺍﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻲُّ ﻓِﻴﺸُﻌَﺐِ ﺍﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡِ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﺄَﻟْﺖ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﻴْﻒَ } ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻌْﺘَﻢُّ ﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺪِﻳﺮُﺍﻟْﻌِﻤَﺎﻣَﺔَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺃْﺳِﻪِ ﻭَﻳَﻐْﺮِﺯُﻫَﺎ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍﺋِﻪِ ﻭَﻳُﺮْﺳِﻞُ ﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍﺋِﻬِﺬُﺅَﺍﺑَﺔً ﺑَﻴْﻦَ ﻛَﺘِﻔَﻴْﻪِ }
“Telahmeriwayatkan al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman dari Abi ‘Abdis Salam, iabertanya kepada kepada Ibnu ‘Umar bagaimana sesungguhnya cara Rasulullah Sawmemakai sorban. Ia berkata :”Sesungguhnya beliau Saw melilitkan sorbannya kekepalanya, menancapkan buntutnya ke bagian belakang, dan menjuraikan(buntutnya)ke belakang rambutnya diantara dua bahunya.” (Syekh Sulaiman bin ‘Umar al-Jamal asy-Syafi’i, Hasyiyah Jamal, juz 6,hal 201)
46. ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﻟَﻪُ ﺃَﻥْ ﻳَﻌْﺘَﻢَّ ﻣﻦ ﻭﺟﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ....... ﻭَﻟِﻘَﻮْﻟِﻪِ } ﺻَﻠَّﻯﺎﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ { : ﺍﻟْﻌَﻤَﺎﺋِﻢُ ﺗِﻴﺠَﺎﻥُ ﺍﻟْﻌَﺮَﺏِ .
“Dan disunnahkan baginya agar bersorban pada hari Jum’at………berdasarkanpada hadits Rasulullah Saw :”Sorban itu adalah mahkotanya orang Arab.” ( Al-Qadlial-Mawardi asy-Syafi’i, al-Hawi, juz 2, hal 1031)
47. ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﺎﺭُ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻓِﻲ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰِّﻳﻨَﺔِ ‏( ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻌﻴﺪ ‏) ، ﻭَﺣُﺴْﻨِﺎﻟْﻬَﻴْﺌَﺔِ ﻭَﻟُﺒْﺲِ ﺍﻟْﻌَﻤَﺎﺋِﻢِ ، ﻭَﺍﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻝِ ﺍﻟﻄِّﻴﺐِ ﻭَﺗَﻨْﻈِﻴﻒِ ﺍﻟْﺠَﺴَﺪِ، ﻭَﺃَﺧْﺬِ ﺍﻟﺸَّﻌْﺮِ ﻭَﺍﺳْﺘِﺤْﺴَﺎﻥِ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏِ .
“(Pendapat)yang terpilih bagi orang-orang pada saat hari ini(hari ‘Id) tentang berhiasadalah membaguskan rupa, memakai sorban, menatanya dengan baik, dan menjagakebersihan badan. Juga menyisir rambut, merapihkan pakaian.” (Al-Qadlial-Mawardi asy-Syafi’i, al-Hawi, juz 2, hal 455)
48.( ﻗﻮﻟﻪ : ﻟﺨﺒﺮ : ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻼﺋﻜﺘﻪ ﺇﻟﺦ ‏) ﺃﻱ ﻭﻟﺨﺒﺮ : ﺻﻼﺓ ﺑﻌﻤﺎﻣﺔ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺑﻐﻴﺮﻋﻤﺎﻣﺔ، ﻭﺟﻤﻌﺔ ﺑﻌﻤﺎﻣﺔ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﻤﺎﻣﺔ
“(Danperkataannya berdasarkan khabar:’sesungguhnya Allah Swt dan paraMalaikatnya…..’) dan berdasarkan khabar:’shalat dengan memakai sorban lebihutama daripada solat dua puluh raka’at tanpa memakai sorban. Dan Shalat Jum’atdengan memakai sorban lebih utama daripada shalat jum’at tujuh puluh rakaattanpa memakai sorban.” ( Sayyid Syatha’ ad-Dimyati asy-Syafi’i,Hasyiyah i’anah ath-Thalibin, juz 2,hal95)
49. ﺛُﻢَّ ﺍﻟْﻌِﻤَﺎﻣَﺔُ ﻋﻠﻰ ﺻِﻔَﺘِﻬَﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﻭَﺍﻟﺮِّﺩَﺍﺀُ ﻓﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻣَﻄْﻠُﻮﺑٌﺸَﺮْﻋًﺎ ﻭﻫﻮ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﻌَﻠَﻪُ ﻋﻠﻰ ﻛَﺘِﻔَﻴْﻪِ
“Kemudiansorban atas sifatnya dalam sunnah dan rida’ dalam shalat, yang dituntut secara syara’ dalampemakaiannya adalah dengan menguraikan(buntutnya) di belakang pundaknya.” ( SyekhIbnu Hajar al-Haitami, Fatawa fiqhiyah kubra, juz1, hal 169)
50. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ : ﻭﺗﺴﻦ ﺍﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻟﻠﺼﻼﺓ، ﻭﻟﻘﺼﺪ ﺍﻟﺘﺠﻤﻞ، ﻟﻼﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮﺓ ﻓﻴﻬﺎ، ﻭﺍﺷﺘﺪﺍﺩﺿﻌﻒ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻳﺠﺒﺮﻩ ﻛﺜﺮﺓ ﻃﺮﻗﻬﺎ، ﻭﺯﻋﻢ ﻭﺿﻊ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﺗﺴﺎﻫﻞ، ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻋﺎﺩﺓ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺠﻮﺯﻳﻬﻨﺎ، ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺼﺤﻴﺢ - ﺃﻻ ﺗﺮﻯ ﺇﻟﻰ ﺣﺪﻳﺚ : ﺍﻋﺘﻤﻮﺍ ﺗﺰﺩﺍﺩﻭﺍ ﺣﻠﻤﺎ .
ﺣﻴﺚ ﺣﻜﻢ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺠﻮﺯﻱ ﺑﻮﺿﻌﻪ، ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺑﺼﺤﺘﻪ، ﺍﺳﺘﺮﻭﺍﺣﺎﻣﻨﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﻋﺎﺩﺗﻬﻤﺎ ؟ ﻭﺗﺤﺼﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺑﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﻗﻠﻨﺴﻮﺓ ﺗﺤﺘﻬﺎ .
“Menurut Ibarat kitab Tuhfah:”dan disunnahkan memakai sorbanuntuk shalat, dan berhias,berdasarkan hadits-hadits yang banyak tentang haltersebut. Dan kesangatan dla’if yang banyak dari padanya, dapat dinaikkanderajatnya dikarenakan oleh banyak thuruq(riwayatnya) dari jalur lain . Danprasangka dugaan tentang banyak kepalsuan dari hadits-hadits tersebut adalahsikap yang terlalu merendahkan, seperti kebiasaan Ibnul Jauzi dalam hal inidengan terlalu menganggap palsu suatu hadits. Dan kebiasaan
al-Hakim dalam pentashihannya(menshahihkan).Lihatlah kepada hadits
( ﺍﻋﺘﻤﻮﺍﺗﺰﺩﺍﺩﻭﺍ ﺣﻠﻤﺎ =bersorbanlahkalian, niscaya kalian akan bertambah sabar ). .” ( Sayyid Syatha’ ad-Dimyatiasy-Syafi’i, Hasyiyah i’anah ath-Thalibin, juz 2, hal 95)
51. ﻭﻓﻲ ﺧﺒﺮ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺛﻼﺙ ﻗﻼﻧﺲ : ﻗﻠﻨﺴﻮﺓ ﺑﻴﻀﺎﺀ ، ﻣﻀﺮﻳﺔ ، ﻭﻗﻠﻨﺴﻮﺓ ﺑﺮﺩﺓ ﺣﺒﺮﺓ ، ﻭﻗﻠﻨﺴﻮﺓﺫﺍﺕ ﺁﺫﺍﻥ ﻳﻠﺒﺴﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﻭﺿﻌﻬﺎ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻰ ، ﻭﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﻘﻠﻨﺴﻮﺓﺍﻟﺒﻴﻀﺎﺀ ﻳﻐﻨﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ، ﻭﺑﻪ ﻳﺘﺄﻳﺪ ﻣﺎ ﺍﻋﺘﺎﺩﻩ ﺑﻌﺾ ﻣﺪﻥ ﺍﻟﻴﻤﻦ ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻣﻦ ﺃﺻﻠﻬﺎ
“Dandi dalam suatu hadits bahwa Rasulullah Saw mempunyai tiga peci: peci putih,Mudlarriyah,dan peci Burdah Habarah. Peci tersebut terkadang dipakai dalamsafar, dan terkadang ditaruhnya diantara kedua tangannya tatkala beliau Sawshalat. Dan dapat difahami dari hal tersebut, bahwa memakai peci putih itusudah terkaya dari pada sorban. Dan dengannya jadi kuatlah kebiasaanorang-orang di sebagian kota-kota di negeri Yaman dari pada meninggalkan sorbansama sekali.” ( Sayyid ‘Abdurahman al-Masyhur asy-Syafi’i, Bughyahal-Mustarsyidin, hal 87)
52. ﻭﺍﻟﻌﻤﺎﻣﺔ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺭﻭﻯ ﻭﺍﺛﻠﺔ ﺑﻦ ﺍﻷﺳﻘﻊ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻤﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﻼﺋﻜﺘﻪ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻌﻤﺎﺋﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺈﻥ ﺃﻛﺮﺑﻪ ﺍﻟﺤﺮ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻨﺰﻋﻬﺎﻗﺒﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺑﻌﺪﻫﺎ ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻨﺰﻉ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺴﻌﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﺰﻝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻻ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺼﻼﺓﻭﻻ ﻋﻨﺪ ﺻﻌﻮﺩ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻤﻨﺒﺮ ﻭﻓﻲ ﺧﻄﺒﺘﻪ
“Dansorban itu disunnahkan memakainya pada hari ini(Jum’at). Dan telah meriwayatkanWatsilah bin al-Asqa’ bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: SesungguhnyaAllah Swt dan para Malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang memakaisorban di hari Jum’at. Maka jika cuaca panas merisaukannya, tidaklah mengapasorban tersebut ditanggalkan sebelum shalat dan sesudahnya. Akan tetapijanganlah ditanggalkan di waktu berjalan dari rumah menuju shalat Jum’at,jangan pula di waktu shalat,dan jangan pula di waktu Khatib/Imam naik mimbarsaat berkhutbah.” (al-Ghazali, Ihya’ ‘ulumid ad-din, juz 1, hal 181)
53 .“Semoga dengan penjelasan ini,para Fuqaha akan menerima fakta bahwa pahalashalat dengan memakai sorban adalah lebih besar daripada shalat tanpa memakaisorban” (FatawaRashidi, hal326 dan FatawaRahimia, juz 4, hal 359).
54. “Maulana Rashid Ahmad Gangohi telah menulis sepertiberikut ini ketika menjawab satu pertanyaan tentang sorban;“Membolehkan seorangImam (dalam shalat) tanpa memakai sorban adalah sama sekali diizinkan tanpasuatu celaan. ………Namun kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa dengan memakai sorban,pahala akan meningkat.” (Fatâwa Rasyidia, hal 326)
55 . “Allamah Anwar Shah Kashmiri telah menulis; “dari pandanganpara fuqaha (ahli fiqgih), kami menemukan bahwa adalah mustahab (sangatdisukai) jika sholat dilaksanakan dengan memakai tiga macam pakaian, satusiantaranya adalah sorban.” (Faidl al-Bari, juz2, hal 8)
56. “Maulana Muhammad Zakariya Khandahlawi telah menulisdalam ‘Khasâil-e-Nabawi’ (Penjelasan Kitab Syamail Tirmizi): Memakaisorban adalah Sunnat-Mustamirrah’ (terus–menerus dilakukan oleh Nabi Sallallahualayhi wa sallam). Nabi Sallallahu alayhi wa sallam sangat menganurkan kitauntuk memakai sorban. Telah diriwayatkan dalam mahfum hadits: “Pakailah sorban.Karena itu akan membuatmu sabar” (Fathul Baari) Juga telah diriwayatkan bahwathat seseorang bertanya kepada Hadhrat Ibn Umar R.a. :”apakah memakai sorbanitu adalah sunnah atau bukan?” Beliau menjawab bahwa itu adalah sunnah.
57. “Dalambeberapa kitab tentang biograf para Imam empat madzhab,Imam al-Suyuti and al-Haitami meriwayatkan bahwa beliau (ImamHanafi) memiliki tujuh buah sorban, mungkin beliau memakai satu sorban untuksatu hari dalam seminggu. Juga Imam Syafi’i selalu memakai sorban yangbesar, seolah-olah beliau adalah orang Arab di tengah padang pasir.” Sepertijuga dengan muridnya, Pendiri mazhab Hambali, Ahmad ibn Hanbal selalumemakai sorban dengan melilitkan sebagian ekornya dibawah dagu. Banyakkaum muslimin di Afrika Utara dan di Sudan meniru cara beliau dalam memakaisorban
58. Telah disebutkan juga bahwa Imam Bukhari ketikamempersiapkan perjalanannya ke Samarqand, beliau memakai sorban dan kaos kakidari kulit (Muqaddimah Fathul Bari, Hal 493)
59. “Juga telah diriwayatkan bahwa Imam Muslim suatu ketikapernah meletakkan rida dan sorbanya di depan gurunya lalu pergi meninggalkankelas.
(Muqadimah Fathul Bari, hal491). Ini membuktikan bahwa Imam Muslim ketika mempelajari hadits selalu dalamkeadaan memakai sorban
60. “Ibn Hajar Al-Asqalani (Rahimahullah) telahmenyebutkan di dalam kitab Fathul Baari hal
491 dan 493, bahwasanya Imam Bukhari dan ImamMuslim keduanya selalu memakai sorban.”
Catatan : Walaupun merekabukan orang Arab tapi mengamalkan hal ini (memakai sorban) untuk mengikuti SunnahRasulullah Saw.
61. “Ibn Al-Jawzi dan Ibn Al-Qayyim (dalam kitab Raudatal-muhibbin hal. 225.)mengatakan bahwa Syekh Hasan al-Basri selalu memakai sorban.”
62.Jugadikatakan dalam beberapa buku biografi, bahwa Imam Abu Zakaria an-Nawawi seumurhidupnya hanya memakai gamis dan sorban
Hadits-haditstentang Rida’
63. ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ، ﻗﺎﻝ : ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺍﺭﺗﺪﻯ ، ﺃﻭ ﺗﺮﺟﻞ ، ﺃﻭ ﺗﻨﻌﻞ ، ﺑﺪﺃ ﺑﻤﻴﺎﻣﻨﻪ ، ﻭﺇﺫﺍ ﺧﻠﻊ ﺑﺪﺃ ﺑﻴﺴﺎﺭﻩ
“Dari Anas bin Malik, ia berkata:”Bahwasanya Nabi Saw tatkalamemakai rida’,atau tatkala berjalan kaki, atau tatkala memakai sandal, makamemulainya dengan bagian kanan dahulu. Dan tatkala melepasnya, maka dimulaidari bagian kiri dahulu.” (HR Abi Syaikh, kitab akhlaq an-Nabiy,hal 284)
64. ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻗﺎﻝ : " ﻭﺃﺣﺐ ﻟﻺﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ ﺍﻟﻬﻴﺌﺔ ﻣﺎ ﺃﺣﺐ ﻟﻠﻨﺎﺱ ، ﻭﺃﻛﺜﺮ ﻣﻨﻪ ،ﻭﺃﺣﺐ ﻟﻮ ﺍﻋﺘﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﺘﻢ ، ﻭﻟﻮ ﺍﺭﺗﺪﻯ ﺑﺒﺮﺩ
“Telahmengabarkan kepada kami Imam Syafi’i, ia berkata:”Dan yang paling disukai bagiImam adalah membaguskan penampilannya dari apa-apa yang paling disukai olehorang-orang, dan lebih memperbanyaknya. Dan lebih disukai jikalaubersorban.Karena sesungguhnya bahwasannya dikatakan “sesungguhnya Nabi Sawbersorban,meskipun beliau memakai rida dengan kain bergaris.” (HRal-Baihaqi)
65. ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨْﺖُ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻤَﻮَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭِﺩَﺍﺀٌ ﻧَﺠْﺮَﺍﻧِﻲٌّ ﻏَﻠِﻴﻆُ ﺍﻟْﺤَﺎﺷِﻴَﺔِ .
“Dari Anas binMalik ia berkata :”Kami sedang bersama Nabi Saw., dan Beliau memakai rida’orang-orang Nahran yang tebal kelimnya.” (HR. Ibnu Majah)
66. ﺣﺪﺛﻨﻲ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﻠﺤﺔ ﺣﺪﺛﻨﻲ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻗﺎﻝ : ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻮ ﺳﻠﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺭﺩﺍﺀ ﻧﺠﺮﺍﻧﻲ ﻏﻠﻴﻆ ﺍﻟﺼﻨﻌﺔ
“Telahmenceritakan kepadaku Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah telah menceritakankepadaku Anas bin Malik, i
Pernyataan para ‘Ulama tentang rida’
67. ﻋَﻦْ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥَ : ﺃَﻥَّ ﺍﺑْﻦَ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﺮْﺗَﺪِﻱ ﺭِﺩَﺍﺀً ﺑِﺄَﻟْﻒٍ
“Dari ‘Utsman bin Abi Sulaiman:”Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas memakai rida dengan seringnya(menjadi kebiasaan).”( Syekh Abu Bakar ad-Dainuri, al-Majalisah wa jawahir al-’Ilmi,juz 2, hal 370)
68. ﻭﻳﺴﻦ ﻟﻠﻤﺼﻠﻲ ﺃﻥ ﻳﻠﺒﺲ ﺃﺣﺴﻦ ﺛﻴﺎﺑﻪ ﻭﻳﺮﺗﺪﻱ ﻭﻳﺘﻌﻤﻢ ﻭﻳﺘﻘﻤﺺ ﻭﻳﺘﻄﻴﻠﺲ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻋﻨﺪﻩ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻓﻘﻂ ﻟﺒﺲ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﺍﺭﺗﺪﻯ ﺑﺎﻵﺧﺮ
“..Dan disunnahkan bagi orang yang hendak shalat agar memakai pakaian yang terbaik. Dan hendaknya memakai rida’, sorban, gamis, thailasan. Dan jika ia hanya mempunyai dua, maka pakailah salah satu diantara keduanya, dan satunya lagi memakai rida’…” ( Zainuddin al-Malibary, Fath al-Mu’in, juz 1, hal 14
69. ﻛﺎﻥ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻳﻠﺒﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﻣﺎ ﻭﺟﺪ ﻣﻦ ﺇﺯﺍﺭ ﺃﻭ ﺭﺩﺍﺀ ﺃﻭ ﻗﻤﻴﺺ ﺃﻭ ﺟﺒﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺍﻟﺨﻀﺮ ﻭﻛﺎﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﻟﺒﺎﺳﻪ ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ ﻭﻳﻘﻮﻝ ﺃﻟﺒﺴﻮﻫﺎ ﺃﺣﻴﺎﺀﻛﻢ ﻭﻛﻔﻨﻮﺍ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. memakai pakaian yang dimiliki, seperti sarung, atau rida’, atau ghamis, atau jubah, atau yang lainnya.Beliau sering memakai pakaian berwarna hijau, tapi yang paling sering dipakai adalah pakaian yang berwarna putih. Dan Beliau Saw bersabda:”Pakailah oleh orang-orang hidup kalian(pakaian putih). Dan kafanilah dengannya jenazah-jenazah kalian.”(Imam Ghazali, Ihya ‘ulumiddin, juz 2, hal 372)
Pandangan Ulama tentang masalah pakaian berwarna hitam
70. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻒ ﺛﻮﺑﻪ ﻗﻞ ﻫﻤﻪ ﻭﻣﻦ ﻃﺎﺏ ﺭﻳﺤﻪ ﺯﺍﺩ ﻋﻘﻠﻪ
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻜﺴﻮﺓ ﻓﺄﺣﺒﻬﺎ ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ ﻣﻦ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺇﺫ ﺃﺣﺐ ﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﻭﻻ ﻳﻠﺒﺲ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺷﻬﺮﺓ
ﻭﻟﺒﺲ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﻻ ﻓﻴﻪ ﻓﻀﻞ ﺑﻞ ﻛﺮﻩ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﻌﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ
“Dan berkata Imam Syafi’i r.a : “Barang siapa yang bersih pakaiannya,maka sedikit kegelisahannya. Dan barang siapa yang harum baunya, maka bertambah akalnya. Dan adapun pakaian yang paling disukai adalah pakaian yang berwarna putih. Karena pakaian yang paling dicintai Allah Swt adalah pakaian berwarna putih, yang tidaklah dipakai karena ingin mendapat ketenaran. Dan adapun pakaian berwarna hitam bukanlah bagian dari sunnah dan tidak keutamaan didalamnya, tetapi pakaian berwarna hitam dimakruhkan oleh sekelompok ulama’ untuk dilihat,karena sesungguhnya ia adalah bid’ah yang muncul setelah Rasulullah meninggal.”( Imam Ghazali, Ihya ‘ulumiddin, juz 1, hal 181)
71. ﻭ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﻣﻦ ﺍﻹﺣﻴﺎﺀ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﺃﻱ ﺧﻼﻑ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺇﺩﺍﻣﺔ ﻟﺒﺴﻪ ﺑﺪﻋﺔ ﻭﻗﻀﻴﺘﻪ ﺃﻥ ﻻﺑﺪﻋﺔ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺇﺩﺍﻣﺘﻪ ﻟﻸﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ﺑﻠﺒﺴﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﻋﺪﻳﺪﺓ ﻟﻜﻦ ﻻﻳﻨﺎﻓﻰ ﺫﺍﻟﻚ ﺃﻓﻀﻠﻴﺔ ﺍﻟﺒﻴﺎﺽ
“Di dalam suatu bab dalam kitab Ihya terdapat keterangan yang memakruhkan pakaian berwarna hitam,yakni karena ia menyalahi yang utama. Dan berkata Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam, jika pakaian berwarna hitam sering dipakai terus menerus maka hal tersebut adalah bid’ah, tetapi tidak dikategorikan bid’ah jika tidak dipakai secara terus menerus berdasarkan hadits sahih bahwa Rasulullah Saw sering memakai pakaian hitam. Namun semua hal tersebut tidak meniadakan bahwa yang paling utama tetaplah pakaian putih.”( Syekh Sa’id bin Muhammad, Busyr al-karim, juz 1, hal 10)
72. ﺇﺩﺍﻣﺔ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻌﺎﻝ ﺧﻼﻑ ﺍﻷﻭﻟﻰ
“Sering memakai pakaian berwarna hitam, meskipun dalam hal sandal, maka ia menyalahi yang utama.” (Sayyid ‘Abdurahman bin ‘Umar al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal 86)
73. ﻭﺃﻓﻀﻞ ﺛﻴﺎﺑﻪ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﻛﻐﻴﺮﻩ ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻓﻲ ﺍﻻﺣﻴﺎﺀ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻟﺒﺎﺳﻪ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻭﻗﺎﻟﻪ ﻗﺒﻠﻪ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ ﺍﻟﻤﻜﻰ
“Dan tetaplah yang paling afdlal kesemuanya itu berwarna putih,seperti yang lainnya juga,inilah pendapat yang masyhur. Dan telah berkata imam Ghazali dalam kitab ihya’,tentang makruhnya pakaian berwarna hitam, dan itulah perkataan yang diucapkan sebelumnya oleh Abu Thalib al-Makki(pengarang kitab Qut al-Qulub).” (Imam Nawawi asy-Syafi’i, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal 538)
Catatan: keterangan tentang makruhnya pakaian hitam ini kebanyakan ditaruh pada bab Jum’at dan Shalat. Karena itu kami menganggap bahwa diluar shalat, maka boleh-boleh saja memakai pakaian berwarna hitam, karena Syekhunal Mukarram Abah Habib Umar bin Yahya dalam berbagai keadaanya diluar shalat sering memakai pakaian berwarna hitam dan peci hitam. Dalam berbagai undangan acara resmi, Abah Habib ‘Umar sering memaka peci hitam dan jas hitam. Putra beliau pun Abah Habib ‘Ismail bin Yahya dan adiknya Syekhunal Mukarram Abah Habib Qasim bin Yahya, beliau berdua sering memakai peci hitam dan jaz hitam, juga para Kiyai Sepuh seperti Abah Rasyid Wanantara. Kami juga mendapat keterangan dari salah satu Putra Syekhunal Mukarram bahwa memang benar, ketika semasa hidupnya, Syekhunal Mukarram sering memakai baju berwarna hitam ketika beraktivitas ke ladang dan pergi ke acara resmi.”Dan Syekhunal Mukarram melarang memakai pakaian berwarna merah. Namun tentang kesemua itu(pakaian berwarna hitam) tidaklah menafikan bahwa yang paling afdlal tetaplah pakaian berwarna putih. Wallahu a’lam
DAFTAR PUSTAKA
Al-Adab asy-Syar’iyyah, Ibnu Muflih al-Hambali, Dar al-fikr-Beirut.
‘Aridloh al-Ahwadzi bi Syarh Shahih at-Tirmidzi, Ibnu al-‘Arabi al-Maliki, Dar al-Kutub al-‘Ilmiah-Beirut.
Busyr al-Karim, Syekh Sa’id bin Muhammad,
Bughyah al-Mustarsyidin, Sayyid ‘Abdurahman al-Masyhur,
Bulghah as-salik, Syekh Ahmad ash-shawi al-Maliki, Dar al-Fikr-Beirut.
Durus ‘Umdah al-Fiqh, asy-Syanqiti, Saudi Arabia.
Fath al-Bari’, al-Hafizh Ibnu Hajar, Dar al-Fikr-Beirut.
Al-Futuhat ar-Rabbaniyah ‘ala al-Adzkar an-Nawawiyah, Ibnu ‘Allan ash-Shidiqi, Dar al-Ihya’ at-Turasts al-‘Arabi-Beirut.
al-Furu’, Syekh Muhammad bin Muflih al-Hambali,
Fath al-Mu’in, Syekh Zainuddin al-Malibary, al-Haramain-Surabaya.
Fatawa fiqhiyah kubra, Ibnu Hajar al-Haitami, Dar al-Fikr-Beirut.
Hasyiyah ar-Raudl, Abdurahman an-Najdi, Saudi ‘Arabiya.
Al-Hawi, Qadli al-Mawardi, Dar al-Fikr-Beirut.
Hasyiyah Jamal, Syekh Sulaiman bin ‘Umar al-Jamal asy-Syafi’i, Dar al-Fikr-Beirut.
Hasyiyah i’anah ath-Thalibin, Sayyid Syatha’ ad-Dimyati asy-Syafi’i, Haramain-Surabaya.
al-Ikhtiyar lita’lil al-mukhtar, Syekh ‘Abdullah bin Mahmud al-Mausuli al-Hanafi, Dar al-Fikr-Beirut.
al-Iqna’, Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syarbini al-Khatib asy-Syafi’i, Dar al-Fikr-Beirut.
Ihya’ ‘ulumid ad-din, Imam Ghazali, Haramain-Surabaya
Kasysyaf al-qina’ ‘an al-‘iqna’, Syekh Manshur bin Yunus al-Buhuti asy-Syafi’i, Dar al-Fikr-Beirut.
Al-Kifayah fi ‘Ilmi ar-Riwayah, al-Khathib al-Baghdadi, tanpa tahun dan penerbit.
Al-Majalisah wa jawahir al-’Ilmi, ad-Dainuri, Dar al-Fikr-Beirut.
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi, Dar al-Fikr-Beirut.
Al-Maqashid al-Hasanah, al-Hafizh as-Sakhawi, Dar al-Fikr-Beirut.
Musnad Ahmad, Imam Ahmad, ‘Alim al-Kutub-Beirut.
Muwaththa’, Imam Malik, Dar al-Fikr-Beirut.
Mushannaf Ibn Abi Syaibah, al-Hafizh Ibnu Abi Syaibah, Dar al-Fikr-Beirut.
Mushannaf ‘Abdur Razzaq, al-Hafizh ‘Abdur Razzaq, Dar al-Fikr-Beirut.
Musnad Abi Ya’la, al-Hafizh Abi Ya’la, Dar al-Fikr-Beirut.
Musnad Syafi’i, Imam Syafi’i, Dar al-Fikr-Beirut.
Musnad al-Bazzar, al-Hafizh Abu Bakr al-Bazzar, Dar al-Fikr-Beirut.
Musnad Abi ‘Awanah, al-Hafizh Abi ‘Awanah, Dar al-Fikr-Beirut.
Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Imam Hakim an-Naisaburi, Dar al-Fikr-Beirut.
Al-Mu’jam al-Kabir, Imam ath-Thabrani,.
Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, Dar al-Wafa’.
Majma’ al-anhar, Syekh Zadah al-Hanafi, Dar al-Fikr-Beirut.
Manhaj an-Naqdi fi ‘Ulum al-Hadits, Dr.Nuruddin ‘Itr., Dar al-Fikr- Beirut.
Mughn al-Muhtaj, Syekh Syamsyuddin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini asy-Syafi’i, Dar al-Fikr- Beirut.
al-Muhadzdzab fi tafsir, Syekh ‘Ali bin Nayif asy-Syuhud, Dar ar-Rayyan li at-Turats.
Al-Qaul al-Badi’ fi ash-Shalati ‘ala al-Habib asy-Syafi’,Hafizh as-Sakhawi, Dar ar-Rayyan li at-Turats.
Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibnu ‘Abidin, Dar ‘alim al-Kutub-Riyadl.
Shahih al-Bukhari, Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Dar al-Fikr-Beirut.
Shahih Muslim, Imam Muslim, Dar al-Fikr-Beirut.
Shahih Ibnu Khuzaimah, al-Hafizh Ibnu Khuzaimah, Dar al-Fikr-Beirut.
Shahih Ibnu Hibban, al-Hafizh Ibnu Hibban, Dar al-Fikr-Beirut.
Sunan Abu Dawud, Imam Abu Dawud, Dar al-Fikr-Beirut.
Sunan Ibnu Majah, Imam Ibnu Majah, Dar al-Fikr-Beirut.
Sunan at-Tirmidzi, Imam at-Tirmidzi, Dar al-Fikr-Beirut.
Sunan an-Nasai, Imam An-Nasai, Dar al-Fikr-Beirut.
Sunan Kubra Baihaqi, Imam Baihaqi, Dar al-Fikr-Beirut.
Sunan ad-Darimi, al-Hafizh ad-Darimi, Dar al-Fikr-Beirut.
Syarh as-Sunnah, Imam al-Baghawi, Dar al-Fikr-Beirut.
Syarh al-Musykilah al-atsar, Abu Ja’far ath-Thahawi,
Syarah Mukhtashar Khalil, Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki, Dar al-Fikr-Beirut.
Tanqih al-Qaul, Syekh Nawawi al-Bantani, Thaha Putra Semarang
Tafsir Ibnu Katsir, al-Hafizh Ibnu Katsir,
At-Tamadzhab, Syekh ‘Abdul Fattah al-Yafi’I,Cet. Jami’ah Sudan.
Tathhir al-Jinan wa al-Lisan, Ibnu Hajar al-Haitami, Hakikat Kitabevi-Turki
At-Ta’zhim wa al-Minnah, Imam Suyuthi, Dar al-Jawami’ al-Kalim
Tadrib ar-Rawi fi Syarh at-Taqrib an-Nawawi, Imam Suyuthi, Dar Ibn al-Jauziyah-Kairo.
Tuhfah al-Muluk, Syekh Muhammad bin Abi Bakr ar-Razi al-Hanafi, Dar al-Fikr-Beirut.
Tuhfah al-Habib, Syekh Sulaiman al-Bujairimi asy0Syafi’i, Dar al-Fikr-Beirut.
Tausyih ‘ala Ibni Qasim, Syekh Nawawi al-Bantani, al-Haramain.
DLL

Tamat
-oOo-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Ampuh Untuk Mengatasi Error Windows Stop Code di Windows 7, 8, dan 10

FORMAT ADMINISTRASI TPQ LENGKAP DAN CONTOH BUKU

Kitab Safinah (Safinatun An-Najah) Lengkap Arab dan Terjemah