Langsung ke konten utama

SYARAT DAFTAR TPQ



Home  PERSYARATAN PENDIRIAN TPA/TPQ

PERSYARATAN PENDIRIAN TPA/TPQ

PERSYARATAN
  1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus TPA Download
  2. Proposal Pendirian TPA Download
  3. SK dan Susunan Pengurus TPA Download
  4. Daftar nama-nama Santri/Murid Download
  5. Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah Download
  6. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
  7. Surat Pernyataan Download
  8. Keterangan Domisili Download
  9. Foto-Foto Kegiatan
PROSEDUR
  1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning)
  2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPA/TPQ bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
  3. a. SK Pendirian/Izin Operasional TPA/TPQ oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene
  4. b. Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPA/TPQ telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Majene

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FORMAT ADMINISTRASI TPQ LENGKAP DAN CONTOH BUKU

Materi ceramah

Kitab Safinah (Safinatun An-Najah) Lengkap Arab dan Terjemah